tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Investasi

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Level Rp 2.750.000 per Gram

Andi SompaDiterbitkan 26 Agu 2026 - 11.02 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Level Rp 2.750.000 per Gram
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 24 karat mengalami penurunan cukup signifikan hari ini. Emas Antam terpantau merosot sebesar Rp 18.000 per gram, menempatkan harga jual pecahan 1 gram di posisi Rp 2.750.000.

Penurunan serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam turun sebesar Rp 18.000 per gram menjadi Rp 2.610.000 per gram. Transaksi buyback merupakan acuan harga apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke Logam Mulia Antam.

Baca Juga

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Maluku Utara Ukir Prestasi Nasional, Sherly Tekankan Kepercayaan Investor

Pergerakan harga ini menambah catatan volatilitas komoditas emas dalam periode terkini. Sepanjang sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp 2.725.000 hingga Rp 2.768.000 per gram. Sementara itu, dalam kurun waktu sebulan terakhir, pergerakannya terpantau berada di kisaran Rp 2.599.000 hingga level tertingginya di Rp 2.768.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Penurunan harga berlaku pada seluruh varian ukuran emas batangan yang dirilis Antam, mulai dari bobot 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram (1 kg). Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini sebelum perhitungan pajak transaksi:

Baca Juga

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya

BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
  • Emas 0,5 gram: Rp 1.420.000 – Rp 1.425.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.750.000
  • Emas 2 gram: Rp 5.440.000
  • Emas 3 gram: Rp 8.135.000
  • Emas 5 gram: Rp 13.525.000
  • Emas 10 gram: Rp 26.895.000 – Rp 26.995.000
  • Emas 25 gram: Rp 67.362.000
  • Emas 50 gram: Rp 134.645.000
  • Emas 100 gram: Rp 269.212.000
  • Emas 250 gram: Rp 672.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.345.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.680.600.000 – Rp 2.690.600.000

Ketentuan pembelian emas batangan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli bisa memperoleh tarif pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat proses transaksi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

logam muliaBuyback Emas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap