Sebanyak 3,6 juta peserta tercatat telah memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) hingga Mei 2026. Dari total tersebut, sekitar 2,24 juta peserta atau 62 persen telah berhasil menyelesaikan kewajibannya dan mengaktifkan kembali status kepesertaan jaminan kesehatan mereka, dengan capaian penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Di sisi lain, sebanyak 1,36 juta peserta lainnya tercatat masih berada dalam proses pembayaran bertahap. Melalui kehadiran skema REHAB 3.0, peserta yang memiliki tunggakan iuran kini memperoleh kemudahan dan fleksibilitas lebih besar untuk menentukan rencana pelunasan, yakni melalui pilihan cicilan harian maupun mingguan.
Penyelesaian tunggakan kepesertaan berlandaskan pada regulasi resmi, antara lain Perpres No. 82 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelunasan Tunggakan. Pada Januari 2026, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan diprioritaskan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. Dalam ketentuan program pemutihan tersebut, fasilitas yang diberikan hanya menghapus denda keterlambatan, sedangkan tunggakan iuran pokok tetap wajib dibayarkan penuh. Peserta yang terdaftar dalam program REHAB juga tidak bisa langsung mengaktifkan kartu pada pembayaran cicilan pertama, melainkan harus melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu sebelum kepesertaan aktif kembali.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Untuk pendaftaran dan pengurusan administrasi kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan jalur daring maupun luring. Pendaftaran secara online dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN serta layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165 pada jam kerja operasional pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Peserta juga dapat mendaftar langsung secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pada kepesertaan jalur mandiri, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga wajib didaftarkan secara bersamaan. Sementara untuk bayi baru lahir, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 28 hari sejak hari kelahirannya. Setelah pendaftaran berhasil, pembayaran iuran pertama melalui virtual account baru bisa dilakukan paling cepat 14 hari setelah tanggal pendaftaran.
Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri terbagi dalam beberapa tingkatan kelas, yaitu Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, serta Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, di mana Rp35.000 dibayar secara mandiri dan Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah. Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditanggung bersama sebesar 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh karyawan dari gaji pokok. Pembayaran iuran maupun angsuran bertahap dapat disalurkan melalui sistem autodebet bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BCA, dengan batas waktu pelunasan iuran rutin bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Optimalisasi tata kelola kepesertaan dan iuran ini menopang jangkauan program JKN yang per Juli 2025 telah mencakup sekitar 280 juta anggota, atau setara 98 persen dari total 286,7 juta penduduk Indonesia. Akses pelayanan medis didukung oleh kolaborasi fasilitas kesehatan yang luas, di mana pada tahun 2024 BPJS Kesehatan telah bermitra dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lebih dari 3.100 rumah sakit rujukan tingkat lanjut. Lebih dari 66 persen rumah sakit mitra tersebut merupakan fasilitas milik swasta, seiring dengan peningkatan jumlah total rumah sakit yang bekerja sama sebesar 88 persen antara tahun 2014 hingga 2024.






