Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengubah total model penyaluran subsidi energi. Selama bertahun-tahun, subsidi disematkan langsung pada komoditas seperti Pertalite, Solar, dan LPG tabung 3 kg. Akibatnya, barang murah tersebut bisa dibeli bebas oleh siapa saja di lapangan. Ke depan, skema berbasis barang ini akan digantikan menjadi subsidi langsung berbasis orang atau penerima manfaat.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan ketimpangan distribusi yang cukup lebar. Sekitar 42% subsidi energi saat ini justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu di desil 9 dan 10. Di sisi lain, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kian berat. Beban anggaran diproyeksikan melonjak hingga Rp 526 triliun pada akhir 2026 akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan fluktuasi harga energi global. Untuk subsidi energi saja, nilainya diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun pada akhir 2026, melampaui rata-rata realisasi tahunan 2022–2025 yang berada di angka Rp 174,73 triliun.
Simulasi Nilai Kompensasi Tunai Per Rumah Tangga
Menanggapi rencana peralihan tersebut, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) merilis estimasi besaran dana bantuan langsung tunai bulanan yang diperlukan agar daya beli keluarga miskin dan rentan tidak tergerus saat harga komoditas dilepas ke mekanisme pasar.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan perhitungan INDEF, rincian kompensasi bulanan yang disarankan mencakup:
- LPG 3 kg: Rp 200.000 per rumah tangga per bulan untuk menggantikan subsidi harga tabung gas melon.
- Pertalite: Rp 300.000 per rumah tangga per bulan bagi pengguna BBM jenis RON 90.
- Solar Bersubsidi: Rp 600.000 per rumah tangga per bulan bagi pengguna bahan bakar solar.
INDEF menekankan bahwa implementasi skema kompensasi langsung ini idealnya disertai periode transisi selama satu hingga dua tahun. Waktu tersebut dinilai krusial agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat menyesuaikan pola konsumsi dan keuangannya terhadap perubahan struktur harga energi di pasar.
Arah Kebijakan dan Integrasi Data Penerima
Dalam jangka menengah, harga komoditas energi direncanakan terbentuk murni melalui mekanisme keekonomian pasar tanpa intervensi harga jual oleh pemerintah. Sebagai gantinya, perlindungan daya beli kelompok miskin dialihkan melalui skema transfer tunai (cash transfer) atau bantuan langsung barang (inkind benefit).
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Fondasi peralihan ini telah dirintis sejak Januari 2024 melalui proses pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM serta LPG berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027 mencatat fokus kebijakan subsidi energi mencakup kelanjutan subsidi tetap untuk Solar, selisih harga untuk minyak tanah, serta transformasi subsidi LPG 3 kg dan listrik rumah tangga miskin yang terintegrasi penuh dengan DTSEN.
Perubahan skema ini sejalan dengan target Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi, yang memproyeksikan penyaluran bantuan energi secara terarah kepada 87 juta pelanggan listrik bersubsidi dan 66,4 juta penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029 mendatang.






