Penerapan skema cicilan Tadpole dalam layanan pinjaman daring (pindar) menuai sorotan karena dinilai membebani peminjam. Skema ini membebankan porsi cicilan yang lebih besar pada awal periode pinjaman dan mengecil pada periode berikutnya demi menekan risiko gagal bayar platform.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pembatasan terhadap skema Tadpole menyusul kekhawatiran atas asas keadilan bagi para pengguna pinjaman.
Cara Kerja dan Dampak bagi Peminjam
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai skema Tadpole tidak adil karena masyarakat mengakses pinjaman daring justru atas dasar keterbatasan dana di awal waktu.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Sebagai simulasi, pinjaman dengan pokok utang Rp1 juta dan bunga Rp300 ribu menghasilkan total kewajiban Rp1,3 juta. Pada skema Tadpole dengan tiga kali termin pembayaran, peminjam dapat dikenakan cicilan pertama sebesar Rp700 ribu, cicilan kedua Rp400 ribu, dan cicilan ketiga Rp200 ribu.
Penyelenggara pindar memanfaatkan metode ini untuk menarik sebagian besar pokok dan kewajiban di muka sehingga meminimalkan potensi wanprestasi pada masa akhir pinjaman. Menurut Nailul, pembayaran cicilan yang lebih tinggi di awal periode semestinya dijadikan opsi sukarela bagi konsumen yang mampu, bukan ditetapkan sebagai keharusan sistematis.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Desakan Penguatan Penilaian Kredit
Penghapusan atau pembatasan skema Tadpole dinilai dapat mendorong industri pindar kembali ke skema cicilan konvensional. Langkah ini dinilai efektif memicu platform untuk memperkuat mitigasi risiko melalui perbaikan sistem kelayakan kredit (credit scoring) agar beroperasi secara lebih hati-hati (prudent).
Anggota Komisi X DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa persoalan skema pinjaman daring menyangkut pilar perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan secara menyeluruh. Terkait regulasi yang berlaku, asosiasi fintech diharapkan menyelaraskan langkah dengan kebijakan regulator dan tidak memberlakukan ketentuan operasional yang melampaui batasan resmi OJK.






