tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Layanan

Andi SompaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.25 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Prosedur, Syarat, dan Ketentuan Layanan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemeriksaan dini kondisi fisik menjadi salah satu instrumen utama dalam pencegahan komplikasi medis bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan diselenggarakan untuk mengumpulkan informasi kesehatan peserta guna mendeteksi faktor risiko penyakit secara terukur.

Layanan pengisian skrining riwayat kesehatan ini tidak dipungut biaya dan ditujukan bagi peserta JKN yang telah berusia 15 tahun ke atas. Proses evaluasi mandiri ini cukup diselesaikan satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Ketentuan dan Manfaat Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi gangguan kesehatan kronis. Formulir evaluasi ini mampu mendeteksi potensi risiko hingga 14 jenis penyakit, antara lain:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung iskemik
  • Stroke
  • Anemia pada remaja putri

Kuesioner skrining memuat rangkaian pertanyaan terarah mengenai gaya hidup, riwayat penyakit pribadi, serta riwayat kesehatan keluarga. Waktu pengisian umumnya hanya memerlukan 5 hingga 10 menit. Seluruh data yang dimasukkan peserta dijamin kerahasiaannya dan hanya dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan layanan medis di fasilitas kesehatan.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Sebagai gambaran efektivitas pengumpulan data, BPJS Kesehatan mencatat sedikitnya 22,68 juta peserta JKN telah menuntaskan skrining pada periode Januari hingga Februari 2026. Dari total peserta tersebut, sekitar 7,1 juta jiwa atau setara 39 persen terindikasi memiliki risiko hipertensi, stroke, dan penyakit jantung.

Langkah Mengisi Skrining Riwayat Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menyediakan menu khusus agar peserta dapat melakukan pengisian riwayat kesehatan secara mandiri dari perangkat telepon pintar. Berikut alur pengisiannya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel, lalu masuk (login) menggunakan akun terdaftar.
  2. Pada halaman beranda, pilih menu yang menyediakan layanan Skrining Riwayat Kesehatan.
  3. Pilih nama anggota keluarga atau peserta yang akan melakukan pengisian data.
  4. Jawab seluruh pertanyaan yang ditampilkan secara jujur dan akurat, mencakup pola aktivitas harian, kebiasaan konsumsi, hingga keluhan fisik yang pernah atau sedang dirasakan.
  5. Setelah semua butir pertanyaan terisi, kirim formulir untuk melihat rangkuman hasil analisis risiko kesehatan secara langsung di layar aplikasi.

Bagi peserta yang tidak sedang membutuhkan layanan medis ke fasilitas kesehatan, pengisian formulir skrining riwayat kesehatan di aplikasi Mobile JKN ini fleksibel dan dapat dikerjakan kapan saja.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Pemberlakuan Kewajiban Skrining bagi Peserta JKN

Penyelenggara jaminan kesehatan menerapkan kebijakan pengisian skrining sebagai prasyarat administratif sebelum peserta mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tahapan regulasi tersebut berjalan melalui linimasa berikut:

  • 1 September 2025: Kewajiban pengisian skrining mulai berlaku bagi peserta yang terdaftar di klinik pratama, tempat praktik dokter perorangan, atau dokter gigi perorangan sebelum mengakses pengobatan.
  • 1 Oktober 2025: Ketentuan wajib skrining diperluas bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP terdaftar.
  • 1 Januari 2026: Skrining riwayat kesehatan resmi diwajibkan minimal satu kali setahun bagi seluruh peserta JKN sebagai syarat pelayanan di fasilitas kesehatan.
  • 6 Maret 2026: Peserta JKN yang belum menuntaskan pengisian skrining untuk periode tahun 2026 akan langsung diarahkan mengisi formulir sebelum layanan medis di FKTP dapat diproses.

Jalur Alternatif Melakukan Skrining dan Pengecekan Status

Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah saluran alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan skrining maupun memeriksa keaktifan kepesertaan:

Pengisian Lewat Portal Web Resmi Peserta dapat membuka peramban dan mengunjungi alamat webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining atau melalui situs utama www.bpjs-kesehatan.go.id. Pada halaman awal skrining web, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, serta kode captcha verifikasi sebelum menjawab kuesioner.

Layanan Pesan PANDAWA Skrining juga dapat diakses lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) resmi di nomor telepon 08118165165.

FKTP Terdaftar Peserta yang terkendala akses digital dapat langsung mendatangi FKTP tempat kepesertaan terdaftar untuk dipandu melakukan skrining riwayat kesehatan oleh petugas setempat.

Untuk memeriksa status keaktifan kartu BPJS Kesehatan sebelum berobat atau melakukan skrining, peserta dapat memanfaatkan kanal PANDAWA, menu informasi kepesertaan di Mobile JKN, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui sambungan 165.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap