tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

SMA-SMK di Banten Berlakukan PJJ 3 Hari Buntut Erupsi Anak Krakatau

Andi SompaDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
SMA-SMK di Banten Berlakukan PJJ 3 Hari Buntut Erupsi Anak Krakatau
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di seluruh wilayah Banten. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) menyusul terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau.

Instruksi peralihan kegiatan belajar mengajar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin, pada Minggu (6/9/2026). Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta tenaga kependidikan.

Melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten, dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Belajar dari Rumah (BDR) secara daring.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengawasan Pembelajaran dan Imbauan Perlindungan Kesehatan

Untuk memastikan efektivitas proses belajar daring, Jamaluddin menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan agar memantau langsung kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah juga diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

Selain pengaturan teknis pembelajaran, Dindikbud Provinsi Banten turut mengeluarkan imbauan keselamatan bagi para orang tua dan wali murid. Para orang tua diminta membimbing putra-putrinya untuk membatasi aktivitas di luar ruangan demi menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika harus beraktivitas di luar rumah, siswa diwajibkan menggunakan masker berstandar medis atau respirator.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kelanjutan kebijakan pembelajaran tatap muka ke depan akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi lingkungan. Dindikbud Provinsi Banten terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau indeks standar pencemar udara (ISPU) dan pergerakan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan langkah operasional sekolah selanjutnya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Banten

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap