Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di seluruh wilayah Banten. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) menyusul terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau.
Instruksi peralihan kegiatan belajar mengajar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin, pada Minggu (6/9/2026). Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni guna melindungi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta tenaga kependidikan.
Melalui edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten, dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Belajar dari Rumah (BDR) secara daring.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengawasan Pembelajaran dan Imbauan Perlindungan Kesehatan
Untuk memastikan efektivitas proses belajar daring, Jamaluddin menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan agar memantau langsung kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah juga diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.
Selain pengaturan teknis pembelajaran, Dindikbud Provinsi Banten turut mengeluarkan imbauan keselamatan bagi para orang tua dan wali murid. Para orang tua diminta membimbing putra-putrinya untuk membatasi aktivitas di luar ruangan demi menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika harus beraktivitas di luar rumah, siswa diwajibkan menggunakan masker berstandar medis atau respirator.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kelanjutan kebijakan pembelajaran tatap muka ke depan akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi lingkungan. Dindikbud Provinsi Banten terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau indeks standar pencemar udara (ISPU) dan pergerakan sebaran abu vulkanik sebelum menentukan langkah operasional sekolah selanjutnya.






