tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Solusi Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan, Cara Bayar Iuran Program REHAB Lewat Mobile JKN

Wahyu SuryaniDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.25 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Solusi Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan, Cara Bayar Iuran Program REHAB Lewat Mobile JKN
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Bagi peserta mandiri yang memiliki kendala finansial untuk melunasi iuran sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Fitur ini memungkinkan peserta mencicil kewajiban iuran secara bertahap langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang.

Berikut panduan lengkap mengenai cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan program REHAB lewat Mobile JKN beserta ketentuan terbarunya.

Siapa yang Berhak Mengikuti Program REHAB 3.0?

Program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang kepesertaannya berstatus nonaktif akibat menunggak pembayaran.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Syarat utama pendaftaran program ini adalah peserta memiliki akumulasi tunggakan iuran sedikitnya empat bulan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagaimana Cara Mengakses dan Membayar Cicilan REHAB di Mobile JKN?

Peserta yang memenuhi kriteria dapat mengikuti alur berikut di Aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel dan masuk ke akun terdaftar.
  2. Pilih menu pendaftaran Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
  3. Tentukan skema pembayaran cicilan yang diinginkan. Pada versi REHAB 3.0, peserta dapat memilih frekuensi cicilan yang lebih fleksibel, mulai dari skema harian hingga mingguan.
  4. Konfirmasi rencana pembayaran dan selesaikan transaksi cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.

Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB. Dari angka tersebut, 2,24 juta peserta (62 persen) berhasil melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali statusnya dengan penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun, sementara 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses cicilan.

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Kapan Status Kepesertaan JKN Aktif Kembali?

Sesuai aturan operasional yang berlaku, kepesertaan tidak langsung aktif begitu peserta membayar cicilan pertama. Peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh angsuran tunggakan hingga lunas terlebih dahulu. Setelah cicilan lunas dan iuran bulan berjalan dibayarkan, status kepesertaan akan otomatis kembali aktif dan dapat digunakan di fasilitas kesehatan.

Bagaimana Cara Mengurus Reaktivasi untuk Segmen Kepesertaan Lain?

Penanganan tunggakan dan pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan berbeda tergantung jenis segmen peserta:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah berhenti bekerja: Peserta yang tidak lagi ditanggung perusahaan dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) dengan menghubungi layanan administrasi PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) atau PBPU Pemda: Peserta yang dinonaktifkan akibat penyesuaian data pemerintah dapat mengurus reaktivasi melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
  • Pengecekan Status dan FKTP: Peserta dapat memastikan keaktifan status kartu dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar melalui kanal layanan PASTI JKN cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal lahir.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap