Bagi peserta mandiri yang memiliki kendala finansial untuk melunasi iuran sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0. Fitur ini memungkinkan peserta mencicil kewajiban iuran secara bertahap langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berikut panduan lengkap mengenai cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan program REHAB lewat Mobile JKN beserta ketentuan terbarunya.
Siapa yang Berhak Mengikuti Program REHAB 3.0?
Program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang kepesertaannya berstatus nonaktif akibat menunggak pembayaran.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Syarat utama pendaftaran program ini adalah peserta memiliki akumulasi tunggakan iuran sedikitnya empat bulan. Pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagaimana Cara Mengakses dan Membayar Cicilan REHAB di Mobile JKN?
Peserta yang memenuhi kriteria dapat mengikuti alur berikut di Aplikasi Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel dan masuk ke akun terdaftar.
- Pilih menu pendaftaran Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
- Tentukan skema pembayaran cicilan yang diinginkan. Pada versi REHAB 3.0, peserta dapat memilih frekuensi cicilan yang lebih fleksibel, mulai dari skema harian hingga mingguan.
- Konfirmasi rencana pembayaran dan selesaikan transaksi cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB. Dari angka tersebut, 2,24 juta peserta (62 persen) berhasil melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali statusnya dengan penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun, sementara 1,36 juta peserta lainnya masih menjalani proses cicilan.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Kapan Status Kepesertaan JKN Aktif Kembali?
Sesuai aturan operasional yang berlaku, kepesertaan tidak langsung aktif begitu peserta membayar cicilan pertama. Peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh angsuran tunggakan hingga lunas terlebih dahulu. Setelah cicilan lunas dan iuran bulan berjalan dibayarkan, status kepesertaan akan otomatis kembali aktif dan dapat digunakan di fasilitas kesehatan.
Bagaimana Cara Mengurus Reaktivasi untuk Segmen Kepesertaan Lain?
Penanganan tunggakan dan pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan berbeda tergantung jenis segmen peserta:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah berhenti bekerja: Peserta yang tidak lagi ditanggung perusahaan dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) dengan menghubungi layanan administrasi PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) atau PBPU Pemda: Peserta yang dinonaktifkan akibat penyesuaian data pemerintah dapat mengurus reaktivasi melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
- Pengecekan Status dan FKTP: Peserta dapat memastikan keaktifan status kartu dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar melalui kanal layanan PASTI JKN cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal lahir.






