Pasar hunian vertikal di Jakarta menghadapi tantangan penyerapan yang cukup berat. Merujuk data riset Colliers Indonesia yang diungkapkan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin F. Iskandar, tercatat ada sekitar 29.000 unit apartemen di ibu kota yang hingga kini belum terserap pasar.
Timbunan puluhan ribu unit apartemen tersebut mencerminkan kesenjangan antara harga pasar hunian vertikal komersial dengan kemampuan beli masyarakat perkotaan. Menanggapi kondisi suplai yang belum terserap optimal, pemerintah mulai merombak skema kebijakan dan pembiayaan agar hunian vertikal dapat dijangkau oleh segmen masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah.
Langkah penyesuaian tersebut salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Relaksasi Pembiayaan dan Batasan Harga Jabodetabek
Kementerian PKP melalui Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Kreshnariza Harahap, menyiapkan sejumlah relaksasi untuk mendorong penyerapan rusun umum. Kebijakan pembiayaan ini mencakup pemberian tenor kredit maksimal hingga 40 tahun dengan suku bunga 6% per tahun atau opsi bunga berjenjang.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Pemerintah juga menyertakan dukungan penjaminan (IJP) yang dapat ditanggung negara, serta mengalihkan alokasi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) menjadi subsidi biaya proses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus untuk rusun umum.
Berdasarkan ketetapan regulasi terbaru, harga jual satuan rusun umum di kawasan Jabodetabek dipatok pada rentang Rp13 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi. Adapun luas unit hunian yang difasilitasi berada pada kisaran 21 meter persegi sampai dengan 45 meter persegi.
Dorongan Skema KPR Danantara dan Susun Inden
Selain pelonggaran pada skema FLPP konvensional, pemerintah turut mendorong alternatif pembiayaan melalui skema KPR Susun Inden dan KPR Danantara guna memperluas akses kepemilikan hunian vertikal.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Skema KPR Danantara menawarkan struktur suku bunga efektif berjenjang dengan jangka waktu kredit hingga 30 tahun. Pada tiga tahun pertama, suku bunga ditetapkan sebesar 2,75%, sebelum kemudian disesuaikan bertahap hingga mencapai batas maksimal 12,5% pada periode angsuran tahun ke-21 hingga ke-30.
Kombinasi regulasi plafon harga unit rusun umum dan diferensiasi suku bunga jangka panjang ini diposisikan sebagai instrumen utama untuk mengurai penumpukan stok hunian vertikal di Jakarta dan sekitarnya.






