Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kegiatan ekspor komoditas mineral, termasuk produk turunan nikel dan timah, dapat kembali dilakukan mulai pekan ini. Keputusan ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang sebelumnya mengalami kendala pengiriman. Pembukaan kembali keran ekspor ini merupakan langkah krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap stabilitas perekonomian nasional. Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, aktivitas ekspor telah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait. Bagi perusahaan dan pelaku ekonomi yang berfokus pada perdagangan komoditas, momentum ini menuntut penyesuaian strategi bisnis agar operasional kembali berjalan optimal.
Langkah pertama yang wajib diterapkan oleh eksportir adalah memastikan klasifikasi produk mineral yang akan dikirimkan ke pasar global. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa larangan ekspor tetap berlaku secara ketat untuk Logam Tanah Jarang (LTJ) murni sebagai produk utama. Namun, terdapat pengecualian bagi industri turunan. Komoditas mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai dengan ketentuan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha harus melakukan pengujian dan verifikasi dokumen secara teliti untuk membuktikan bahwa produk nikel atau timah yang mereka ekspor hanya menjadikan LTJ sebagai unsur ikutan, bukan komoditas utama.
Langkah kedua adalah menjalin komunikasi proaktif dengan otoritas terkait selama masa transisi regulasi. Keputusan pembukaan kembali ekspor ini diambil sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi mengenai tata kelola ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Sebelumnya, sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung terkait implementasi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ tersebut. Dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat, perusahaan eksportir perlu memastikan bahwa seluruh perizinan dan dokumen administrasi telah disesuaikan dengan arahan terbaru dari Bea Cukai agar proses pengeluaran barang tidak lagi mengalami hambatan.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Langkah ketiga berfokus pada penyelesaian kendala logistik yang sempat menumpuk akibat ketidakpastian kebijakan. Berdasarkan data di lapangan, kebijakan terkait LTJ sebelumnya telah menyebabkan gangguan serius pada aktivitas ekspor, di mana sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan. Pelaku usaha kini diwajibkan untuk segera melakukan penjadwalan ulang dengan pihak penyedia jasa logistik dan otoritas pelabuhan. Pemulihan rantai pasok ini sangat bergantung pada kecepatan perusahaan dalam mengurus kelayakan berlayar pasca-pembukaan kembali keran ekspor, sehingga penumpukan komoditas dapat segera terurai.
Langkah keempat adalah melakukan efisiensi dan manajemen risiko terhadap lonjakan biaya operasional. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa industri nikel saat ini sedang menghadapi tekanan berlapis. Tantangan tersebut mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik, hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat kebijakan RKAB, serta regulasi terkait LTJ. Perusahaan harus memetakan ulang struktur biaya mereka, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga yang secara langsung memengaruhi margin keuntungan dari ekspor turunan nikel dan timah.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kelima adalah mengamankan rantai pasok bahan baku penolong, khususnya sulfur, yang menjadi komponen vital bagi industri pengolahan nikel. Indonesia mengimpor sekitar 6 juta ton sulfur pada tahun 2025, dengan mayoritas pasokan tersebut dibutuhkan oleh industri nikel. Sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada tahun 2025 berasal dari Timur Tengah, wilayah yang memengaruhi stabilitas harga logistik dan energi. Dampak dari kondisi ini sangat signifikan, di mana harga sulfur mengalami lonjakan drastis dari sekitar US$ 220 per ton pada tahun 2025 menjadi US$ 1.200 per ton. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan penyesuaian anggaran produksi guna menjaga kelangsungan bisnis di tengah harga bahan baku yang meningkat tajam.






