tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Ekspor Mineral Nikel dan Timah Pasca Pelonggaran Aturan Pemerintah

Andi SompaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 03.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Bisnis Ekspor Mineral Nikel dan Timah Pasca Pelonggaran Aturan Pemerintah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kegiatan ekspor komoditas mineral, termasuk produk turunan nikel dan timah, dapat kembali dilakukan mulai pekan ini. Keputusan ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang sebelumnya mengalami kendala pengiriman. Pembukaan kembali keran ekspor ini merupakan langkah krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap stabilitas perekonomian nasional. Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, aktivitas ekspor telah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu setelah pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait. Bagi perusahaan dan pelaku ekonomi yang berfokus pada perdagangan komoditas, momentum ini menuntut penyesuaian strategi bisnis agar operasional kembali berjalan optimal.

Langkah pertama yang wajib diterapkan oleh eksportir adalah memastikan klasifikasi produk mineral yang akan dikirimkan ke pasar global. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa larangan ekspor tetap berlaku secara ketat untuk Logam Tanah Jarang (LTJ) murni sebagai produk utama. Namun, terdapat pengecualian bagi industri turunan. Komoditas mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai dengan ketentuan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha harus melakukan pengujian dan verifikasi dokumen secara teliti untuk membuktikan bahwa produk nikel atau timah yang mereka ekspor hanya menjadikan LTJ sebagai unsur ikutan, bukan komoditas utama.

Langkah kedua adalah menjalin komunikasi proaktif dengan otoritas terkait selama masa transisi regulasi. Keputusan pembukaan kembali ekspor ini diambil sembari pemerintah menyelesaikan revisi regulasi mengenai tata kelola ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Sebelumnya, sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung terkait implementasi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ tersebut. Dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat, perusahaan eksportir perlu memastikan bahwa seluruh perizinan dan dokumen administrasi telah disesuaikan dengan arahan terbaru dari Bea Cukai agar proses pengeluaran barang tidak lagi mengalami hambatan.

Baca Juga

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Langkah ketiga berfokus pada penyelesaian kendala logistik yang sempat menumpuk akibat ketidakpastian kebijakan. Berdasarkan data di lapangan, kebijakan terkait LTJ sebelumnya telah menyebabkan gangguan serius pada aktivitas ekspor, di mana sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan. Pelaku usaha kini diwajibkan untuk segera melakukan penjadwalan ulang dengan pihak penyedia jasa logistik dan otoritas pelabuhan. Pemulihan rantai pasok ini sangat bergantung pada kecepatan perusahaan dalam mengurus kelayakan berlayar pasca-pembukaan kembali keran ekspor, sehingga penumpukan komoditas dapat segera terurai.

Langkah keempat adalah melakukan efisiensi dan manajemen risiko terhadap lonjakan biaya operasional. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, menyatakan bahwa industri nikel saat ini sedang menghadapi tekanan berlapis. Tantangan tersebut mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik, hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat kebijakan RKAB, serta regulasi terkait LTJ. Perusahaan harus memetakan ulang struktur biaya mereka, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga yang secara langsung memengaruhi margin keuntungan dari ekspor turunan nikel dan timah.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Langkah kelima adalah mengamankan rantai pasok bahan baku penolong, khususnya sulfur, yang menjadi komponen vital bagi industri pengolahan nikel. Indonesia mengimpor sekitar 6 juta ton sulfur pada tahun 2025, dengan mayoritas pasokan tersebut dibutuhkan oleh industri nikel. Sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada tahun 2025 berasal dari Timur Tengah, wilayah yang memengaruhi stabilitas harga logistik dan energi. Dampak dari kondisi ini sangat signifikan, di mana harga sulfur mengalami lonjakan drastis dari sekitar US$ 220 per ton pada tahun 2025 menjadi US$ 1.200 per ton. Pelaku usaha disarankan untuk melakukan penyesuaian anggaran produksi guna menjaga kelangsungan bisnis di tengah harga bahan baku yang meningkat tajam.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah JarangEkspor MineralNikelRegulasi EksporTimahIndustri Pertambangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap