Pusat perbelanjaan atau mal di Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan operasional dalam mengelola akses luar ruang dan pergerakan pengunjung. Sejumlah mal di Tanah Air dikabarkan mulai memasang pagar tinggi-tinggi sebagai salah satu metode pengaturan akses. Berdasarkan catatan yang ada, terdapat beberapa mal yang memasang pagar besi tinggi di Surabaya, dan yang teranyar mal Kota Kasablanka (Kokas) juga memasang pagar serupa. Di sisi lain, ada pendekatan berbeda yang diambil oleh pengembang lain. Contohnya adalah Lippo Group yang memiliki banyak pusat perbelanjaan di Indonesia. Alih-alih memasang pagar tinggi, mereka justru membongkar pembatas. Bagi para pelaku usaha ritel dan pengelola pusat belanja, menentukan metode pengaturan akses yang tepat merupakan langkah krusial agar operasional bisnis tetap berjalan tertib. Berikut adalah panduan dan cara mengevaluasi pengaturan aksesibilitas mal yang dapat dipertimbangkan oleh pengelola.
Langkah pertama dalam pengelolaan aksesibilitas mal adalah menganalisis dan menertibkan arus pergerakan pengunjung untuk mencegah risiko lalu lintas di sekitar area komersial. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, memberikan penjelasan terkait hal ini pada Kamis (30/7/2026) di kantor Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tujuan utama dari pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal adalah untuk menertibkan arus keluar masuk pengunjung. Pengelola perlu memahami bahwa jika akses dibiarkan terbuka sepenuhnya, pengunjung dapat masuk dan keluar dari mana saja. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena dapat membahayakan lalu lintas di sekitar pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, pengelola harus memetakan titik akses masuk dan keluar yang terpusat agar pergerakan pengunjung lebih terarah dan aman bagi lingkungan sekitar.
Langkah kedua adalah memastikan bahwa kebijakan pengaturan akses selaras dengan kondisi riil di lapangan dan bukan didasarkan pada isu keamanan umum yang tidak berdasar. Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menyampaikan bahwa pemasangan pagar tinggi di mal tidak ada kaitannya dengan isu keamanan. Pernyataan ini disampaikannya setelah melakukan koordinasi secara langsung dengan sejumlah asosiasi pelaku usaha, mulai dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menteri Perdagangan menegaskan kembali bahwa dari hasil koordinasi tersebut, tidak ada masalah atau isu keamanan yang melatarbelakangi tren pemagaran ini. Pengelola mal harus mendasarkan keputusan operasional mereka pada manajemen arus lalu lintas pengunjung secara murni, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang keliru di mata publik maupun pelaku bisnis ritel lainnya.
Pertamina Patra Niaga Terima Kunjungan Wamendag, Jamin Keamanan Produk Elpiji

Langkah ketiga adalah mengevaluasi tingkat risiko lokasi pusat perbelanjaan secara spesifik berdasarkan letak geografisnya. Pemasangan pagar pada pusat perbelanjaan sebetulnya bukan merupakan hal baru di Indonesia, karena banyak juga mal yang sejak awal memasang pagar sejak awal pembangunannya. Lebih lanjut, Alphonzus Widjaja menilai bahwa pagar besi ini sering kali dipasang pada mal yang berada di pusat kota yang sering dilintasi atau menjadi titik demonstrasi. Untuk mal-mal dengan karakteristik lokasi seperti ini, pagar besi menjadi salah satu langkah pengamanan dari pengelola mal guna mengantisipasi kondisi di luar kendali operasional harian. Oleh sebab itu, pengelola harus melakukan asesmen apakah lokasi mal mereka berada di pusat kota yang rentan terhadap aksi massa, sehingga memerlukan perlindungan fisik berupa pagar yang lebih tinggi.
Langkah keempat adalah mempertimbangkan penerapan konsep area terbuka sebagai alternatif strategi operasional, terutama jika lokasi mal tidak berada di titik rawan demonstrasi. Strategi ini telah diimplementasikan oleh Lippo Group. CEO Lippo Group, James Riady, menyatakan bahwa pihaknya tidak memasang pagar tinggi, melainkan banyak membongkar atau menurunkan pembatas antara mal-mal yang mereka miliki dengan kawasan sekitar. Hal tersebut disampaikan oleh James Riady saat ditemui wartawan usai pertemuan Kadin Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan bahwa yang terjadi selama 10 tahun ini adalah semua pagar di mal-mal Lippo dibongkar dan diturunkan. Keputusan untuk membuka akses tanpa pagar tinggi ini dapat menjadi referensi bagi pengelola yang ingin mengintegrasikan pusat perbelanjaannya dengan kawasan sekitar secara lebih leluasa.
IEU-CEPA Berlaku Januari 2027, Mendag Langsung Bidik Target Besar Ini

Sebagai kesimpulan, strategi pengelolaan akses dan arus pengunjung sangat bergantung pada evaluasi mendalam terhadap kebutuhan spesifik masing-masing pusat perbelanjaan. Pengelola dapat memilih untuk menertibkan arus keluar masuk pengunjung dan mengamankan titik demonstrasi dengan pagar tinggi, seperti yang dilakukan beberapa mal di Surabaya dan Kota Kasablanka. Di sisi lain, pengelola juga dapat mengadopsi pendekatan terbuka yang dilakukan oleh Lippo Group selama 10 tahun terakhir. Keputusan akhir harus mempertimbangkan faktor keselamatan lalu lintas, hasil koordinasi dengan asosiasi pengusaha seperti APPBI dan APINDO, serta informasi dari Kementerian Perdagangan agar operasional pusat perbelanjaan tetap optimal dan kondusif.






