Pemerintah Indonesia mematok target agresif seiring rampungnya perundingan dagang dengan Uni Eropa. Jika sebelumnya produk ekspor Indonesia harus menghadapi berbagai hambatan tarif di 27 negara anggota Uni Eropa, implementasi perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027 akan membuka akses pasar bebas bea masuk secara masif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa dapat melonjak hingga dua kali lipat begitu kesepakatan dagang tersebut resmi beroperasi. Peningkatan ini utamanya ditopang oleh produk-produk industri manufaktur padat karya yang selama ini menjadi andalan, seperti pakaian jadi, tekstil, alas kaki, serta produk elektronik.
Tarif 90 Persen Langsung Nol Persen
Dalam skema akses pasar IEU-CEPA, sebanyak 90 persen pos tarif untuk produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa akan langsung dipangkas menjadi 0 persen sejak awal pemberlakuan, sementara sisanya akan diturunkan secara bertahap. Insentif tarif ini diproyeksikan memberi dorongan langsung bagi para eksportir nasional mulai awal 2027.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Perjanjian dagang ini ditargetkan untuk ditandatangani paling lambat pada akhir Oktober 2026, menyusul penyelesaian tahap akhir draf dokumentasi dalam versi bahasa Inggris. Setelah penandatanganan, proses ratifikasi di dalam negeri ditargetkan selesai dalam rentang satu hingga dua bulan.
Pemerintah telah menyiapkan konsep, draf, serta seluruh kelengkapan administratif untuk mekanisme ratifikasi tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi antara Kementerian Perdagangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ratifikasi di Indonesia diarahkan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu di pihak Uni Eropa, dokumen perjanjian akan diserahkan ke Parlemen Uni Eropa untuk proses pengesahan.
Kepatuhan Regulasi Eksternal dan Peluang Investasi
Kendati tarif bea masuk dipangkas melalui IEU-CEPA, para pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi aturan perdagangan Uni Eropa yang berada di luar cakupan kesepakatan tersebut. Regulasi itu mencakup European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk komoditas seperti minyak sawit (CPO) dan hasil pertanian termasuk kopi, serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk produk baja.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Ketentuan lingkungan tersebut berlaku bagi seluruh negara pemasok ke kawasan Eropa tanpa terkecuali, bukan hanya Indonesia. Pemerintah sendiri telah menjalankan sosialisasi pemenuhan standar EUDR kepada para eksportir selama tiga tahun terakhir guna memastikan kesiapan rantai pasok.
Selain perdagangan barang, kemitraan ini mencakup pembentukan joint task force untuk memitigasi kendala investasi dan operasional usaha kedua belah pihak. Uni Eropa juga tercatat menaruh minat investasi pada sejumlah sektor strategis di Indonesia, meliputi energi terbarukan, ekonomi digital, keamanan siber, pertanian, kesehatan, hilirisasi industri, mineral kritis, hingga sektor perikanan.






