tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

IEU-CEPA Berlaku Januari 2027, Mendag Langsung Bidik Target Besar Ini

Ance ManoppoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 19.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
IEU-CEPA Berlaku Januari 2027, Mendag Langsung Bidik Target Besar Ini
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia mematok target agresif seiring rampungnya perundingan dagang dengan Uni Eropa. Jika sebelumnya produk ekspor Indonesia harus menghadapi berbagai hambatan tarif di 27 negara anggota Uni Eropa, implementasi perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027 akan membuka akses pasar bebas bea masuk secara masif.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa dapat melonjak hingga dua kali lipat begitu kesepakatan dagang tersebut resmi beroperasi. Peningkatan ini utamanya ditopang oleh produk-produk industri manufaktur padat karya yang selama ini menjadi andalan, seperti pakaian jadi, tekstil, alas kaki, serta produk elektronik.

Tarif 90 Persen Langsung Nol Persen

Dalam skema akses pasar IEU-CEPA, sebanyak 90 persen pos tarif untuk produk ekspor Indonesia ke Uni Eropa akan langsung dipangkas menjadi 0 persen sejak awal pemberlakuan, sementara sisanya akan diturunkan secara bertahap. Insentif tarif ini diproyeksikan memberi dorongan langsung bagi para eksportir nasional mulai awal 2027.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Perjanjian dagang ini ditargetkan untuk ditandatangani paling lambat pada akhir Oktober 2026, menyusul penyelesaian tahap akhir draf dokumentasi dalam versi bahasa Inggris. Setelah penandatanganan, proses ratifikasi di dalam negeri ditargetkan selesai dalam rentang satu hingga dua bulan.

Pemerintah telah menyiapkan konsep, draf, serta seluruh kelengkapan administratif untuk mekanisme ratifikasi tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi antara Kementerian Perdagangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ratifikasi di Indonesia diarahkan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu di pihak Uni Eropa, dokumen perjanjian akan diserahkan ke Parlemen Uni Eropa untuk proses pengesahan.

Kepatuhan Regulasi Eksternal dan Peluang Investasi

Kendati tarif bea masuk dipangkas melalui IEU-CEPA, para pelaku usaha tetap diwajibkan mematuhi aturan perdagangan Uni Eropa yang berada di luar cakupan kesepakatan tersebut. Regulasi itu mencakup European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk komoditas seperti minyak sawit (CPO) dan hasil pertanian termasuk kopi, serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) untuk produk baja.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Ketentuan lingkungan tersebut berlaku bagi seluruh negara pemasok ke kawasan Eropa tanpa terkecuali, bukan hanya Indonesia. Pemerintah sendiri telah menjalankan sosialisasi pemenuhan standar EUDR kepada para eksportir selama tiga tahun terakhir guna memastikan kesiapan rantai pasok.

Selain perdagangan barang, kemitraan ini mencakup pembentukan joint task force untuk memitigasi kendala investasi dan operasional usaha kedua belah pihak. Uni Eropa juga tercatat menaruh minat investasi pada sejumlah sektor strategis di Indonesia, meliputi energi terbarukan, ekonomi digital, keamanan siber, pertanian, kesehatan, hilirisasi industri, mineral kritis, hingga sektor perikanan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PerdaganganEkspor IndonesiaUni Eropa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap