Rencana pemerintah memperketat kriteria pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, serta gas LPG 3 kg bersubsidi terus bergulir di tengah lonjakan beban anggaran negara. Penataan ini dinilai kian mendesak menyusul realisasi subsidi dan kompensasi energi yang telah menembus Rp233 triliun hingga Juni 2026.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama keberhasilan reformasi energi nasional, terutama dalam menggeser skema subsidi berbasis komoditas barang menjadi penyaluran langsung ke penerima manfaat. Tanpa perbaikan sistem pendataan yang presisi, beban fiskal negara diproyeksikan membengkak hingga menyentuh angka Rp526 triliun pada akhir tahun 2026.
Ketidaksiapan integrasi data selama ini berdampak langsung pada ketimpangan distribusi energi bersubsidi. Ketiadaan data yang akurat mengakibatkan alokasi subsidi tidak tepat sasaran, di mana kelompok masyarakat mampu pada desil 9 dan 10 tercatat mengonsumsi hingga 42 persen dari total volume BBM bersubsidi.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk meminimalkan potensi resistensi dan kekeliruan penyaluran, reformasi subsidi energi disarankan dilakukan secara bertahap. Dari tiga jenis subsidi energi鈥攍istrik, LPG, dan BBM鈥攕ubsidi listrik dinilai paling siap dieksekusi terlebih dahulu karena memiliki kesiapan basis data yang relatif lebih baik ketimbang LPG dan BBM.
Sebagai langkah pembenahan data nasional, pemerintah saat ini mulai mengintegrasikan sejumlah basis data kesejahteraan, meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), hingga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) guna memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan.
Langkah konkrit integrasi data penyaluran juga mulai direalisasikan di tingkat teknis operasional. PT Pertamina Patra Niaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Senin (10/8/2026) di Graha Pertamina, Jakarta. Kerja sama ini berfokus pada pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan penyaluran energi.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Jaffee Arizon Suardin.
PKS ini sekaligus mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG. Sistem integrasi yang disiapkan Pertamina Patra Niaga akan memanfaatkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menyalurkan LPG 3 kg, memanfaatkan data kependudukan nasional pada Semester I 2026 yang mencatat sekitar 290,1 juta jiwa dengan hampir 99 persen penduduk wajib KTP telah terekam secara biometrik.






