tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Subsidi BBM Cs Mau Direformasi? Ekonom, Kuncinya di Data!

Wahyu SuryaniDiterbitkan 29 Agu 2026 - 05.17 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Subsidi BBM Cs Mau Direformasi? Ekonom, Kuncinya di Data!
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Rencana pemerintah memperketat kriteria pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, serta gas LPG 3 kg bersubsidi terus bergulir di tengah lonjakan beban anggaran negara. Penataan ini dinilai kian mendesak menyusul realisasi subsidi dan kompensasi energi yang telah menembus Rp233 triliun hingga Juni 2026.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama keberhasilan reformasi energi nasional, terutama dalam menggeser skema subsidi berbasis komoditas barang menjadi penyaluran langsung ke penerima manfaat. Tanpa perbaikan sistem pendataan yang presisi, beban fiskal negara diproyeksikan membengkak hingga menyentuh angka Rp526 triliun pada akhir tahun 2026.

Ketidaksiapan integrasi data selama ini berdampak langsung pada ketimpangan distribusi energi bersubsidi. Ketiadaan data yang akurat mengakibatkan alokasi subsidi tidak tepat sasaran, di mana kelompok masyarakat mampu pada desil 9 dan 10 tercatat mengonsumsi hingga 42 persen dari total volume BBM bersubsidi.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Untuk meminimalkan potensi resistensi dan kekeliruan penyaluran, reformasi subsidi energi disarankan dilakukan secara bertahap. Dari tiga jenis subsidi energi鈥攍istrik, LPG, dan BBM鈥攕ubsidi listrik dinilai paling siap dieksekusi terlebih dahulu karena memiliki kesiapan basis data yang relatif lebih baik ketimbang LPG dan BBM.

Sebagai langkah pembenahan data nasional, pemerintah saat ini mulai mengintegrasikan sejumlah basis data kesejahteraan, meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), hingga Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) guna memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan.

Langkah konkrit integrasi data penyaluran juga mulai direalisasikan di tingkat teknis operasional. PT Pertamina Patra Niaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Senin (10/8/2026) di Graha Pertamina, Jakarta. Kerja sama ini berfokus pada pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan penyaluran energi.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Jaffee Arizon Suardin.

PKS ini sekaligus mendukung implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG. Sistem integrasi yang disiapkan Pertamina Patra Niaga akan memanfaatkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menyalurkan LPG 3 kg, memanfaatkan data kependudukan nasional pada Semester I 2026 yang mencatat sekitar 290,1 juta jiwa dengan hampir 99 persen penduduk wajib KTP telah terekam secara biometrik.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

INDEF

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap