tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Syarat dan Ketentuan Program SHM Gratis dari Pemerintah untuk MBR

Ance ManoppoDiterbitkan 17 Agu 2026 - 07.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Ketentuan Program SHM Gratis dari Pemerintah untuk MBR
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah konkret untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah melalui program kepemilikan aset yang legal dan aman. Melalui inisiatif terbaru ini, warga yang masuk dalam kategori ekonomi lemah akan mendapatkan kesempatan untuk melegalkan kepemilikan tanah mereka tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kabar mengenai kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang selama ini kesulitan mengurus administrasi pertanahan karena kendala biaya. Dengan adanya program ini, diharapkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dapat terwujud secara lebih nyata di tingkat tapak.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui kerja sama lintas sektoral yang melibatkan dua kementerian utama. Program sertifikasi tanah tanpa biaya tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersinergi untuk merumuskan regulasi dan mekanisme penyaluran sertifikat agar berjalan tepat sasaran. Kolaborasi ini menandai babak baru dalam upaya integrasi kebijakan perumahan rakyat dengan legalisasi aset tanah secara nasional.

Pemerintah menetapkan target yang cukup besar untuk menyukseskan program ini dalam beberapa tahun ke depan. Untuk tahap awal, target yang dicanangkan adalah penerbitan sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis sepanjang tahun 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanah tempat tinggal mereka. Dengan target satu juta sertifikat dalam satu tahun saja, program ini diharapkan dapat langsung dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Jika dibandingkan dengan program bantuan perumahan di masa lalu, skala program sertifikasi gratis ini terbilang sangat besar. Sebagai gambaran historis, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berjalan selama sepuluh tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2024 mencatat penerima bantuan sekitar 1,4 juta penerima. Sementara itu, program sertifikasi tanah gratis yang digagas kali ini menargetkan volume yang jauh lebih masif dalam rentang waktu yang lebih singkat. Akselerasi ini menunjukkan adanya lompatan kuantitas bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk sektor perumahan dan pertanahan rakyat.

Komitmen jangka panjang juga telah disusun guna memastikan keberlanjutan program ini hingga beberapa tahun mendatang. Pemerintah tidak hanya berfokus pada target tahun 2026, melainkan telah mempersiapkan alokasi kuota yang sangat besar untuk jangka menengah. Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan kuota hingga mencapai 8 juta penerima sertifikat gratis yang ditargetkan selesai didistribusikan sampai dengan tahun 2028. Rencana jangka panjang ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terakomodasi pada tahap awal program.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Untuk dapat menikmati fasilitas ini, masyarakat perlu memahami kriteria utama penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Program sertifikasi tanah tanpa biaya ini secara khusus menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah berikutnya bagi masyarakat adalah memastikan diri masuk dalam salah satu dari tiga kelompok penerima. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan dari pemerintah, seperti program BSPS. Kelompok kedua mencakup peserta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana pemerintah akan menggratiskan biaya peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dalam kategori MBR. Pekerja formal dapat membuktikan status ini dengan melampirkan slip gaji, sedangkan pekerja informal harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PKPKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap