tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Syarat Monetisasi YouTube Akan Naik Dua Kali Lipat Mulai 2027

Wahyu SuryaniDiterbitkan 12 Agu 2026 - 09.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Monetisasi YouTube Akan Naik Dua Kali Lipat Mulai 2027
Foto/Ilustrasi: Wartaekonomi
A-A+

YouTube bersiap memperketat langkah bagi para pembuat konten baru yang ingin mendulang pendapatan dari platform mereka. Mulai 1 Februari 2027, platform berbagi video milik Google ini akan memberlakukan aturan baru yang menaikkan standar kelayakan program kemitraan secara signifikan. Langkah ini tentu berdampak langsung bagi para kreator di Indonesia yang sedang mengejar syarat monetisasi YouTube Shorts terbaru agar bisa mendapatkan penghasilan dari video pendek mereka.

Berdasarkan kebijakan teranyar yang akan berlaku pada awal tahun 2027 tersebut, kreator baru wajib mengumpulkan minimal 20 juta penayangan Shorts dalam kurun waktu 90 hari terakhir, atau mengumpulkan 8.000 jam tayang publik yang valid dalam 12 bulan terakhir. Ketentuan ini melonjak dua kali lipat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Sebelum pembaruan ini diterapkan, syarat monetisasi YouTube Shorts terbaru hanya mewajibkan kreator memiliki 1.000 pelanggan (subscriber) serta mengumpulkan 10 juta penayangan Shorts dalam 90 hari, atau opsi 4.000 jam tayang dalam 12 bulan. Untungnya, pengetatan aturan ini tidak berlaku surut bagi kreator yang sudah terdaftar dalam YouTube Partner Program (YPP) sebelum tenggat waktu tersebut.

Bagi kreator yang berfokus pada konten video pendek, aturan ini juga menetapkan batas retensi performa. Untuk terus menerima pembagian keuntungan dari Shorts Creators Pool, kreator harus mampu mempertahankan minimal 10 juta penayangan Shorts dalam periode 90 hari. Apabila jumlah penayangan kanal tersebut menyusut di bawah angka 10 juta, kanal yang bersangkutan tidak akan didepak dari YPP secara keseluruhan. Kreator tetap bisa mempertahankan status kemitraan mereka dan mendulang pendapatan dari iklan video berdurasi panjang. Dalam skema pembagian hasil melalui Google AdSense, YouTube memberikan porsi 55 persen bagi kreator video panjang, sedangkan kreator Shorts berhak mendapatkan bagian sebesar 45 persen.

Baca Juga

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Sebagai alternatif sebelum mencapai ambang batas iklan reguler, YouTube masih menyediakan fitur pendanaan penggemar (fan funding). Untuk mengaktifkan fitur ini, syarat yang harus dipenuhi relatif lebih ringan, yaitu memiliki minimal 500 subscriber, mengunggah minimal 3 video publik dalam 90 hari terakhir, serta memenuhi salah satu syarat tambahan berupa 3.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 365 hari terakhir atau meraih 3 juta penayangan Shorts publik yang valid dalam waktu 90 hari. Jalur ini bisa menjadi batu loncatan awal bagi kreator pemula untuk mulai membangun ekosistem penghasilan mereka secara bertahap.

Perubahan kebijakan ini terjadi di tengah persaingan platform digital yang kian dinamis untuk memikat para pembuat konten. Sebagai contoh, platform X juga memodifikasi program pembayaran kreatornya agar lebih berfokus pada pemberian penghargaan untuk konten orisinal. Di sisi lain, YouTube terus memperkuat ekosistemnya dengan memperluas layanan berlangganan Premium Lite ke seluruh negara yang menyediakan YouTube Premium.

Baca Juga

OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

Konsumsi konten digital secara global sendiri terus menunjukkan angka yang fantastis, di mana YouTube mencatat lebih dari 200 miliar penayangan Shorts setiap hari serta lebih dari 1 miliar jam waktu tonton harian melalui perangkat televisi. Di tingkat lokal, ekosistem kreatif ini memiliki dampak ekonomi yang sangat nyata bagi tanah air. Pada tahun 2025, ekonomi kreatif YouTube tercatat menyumbang sebesar Rp 8,4 triliun bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan adanya pengetatan syarat monetisasi YouTube Shorts terbaru di masa mendatang, para kreator lokal dituntut untuk lebih konsisten dalam memproduksi konten berkualitas tinggi guna menjaga keterlibatan penonton agar tetap memenuhi ambang batas yang ditentukan platform.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kreator Konten

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap