tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Syarat Monetisasi YouTube Partner Program dan Shorts di Indonesia Terbaru

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Monetisasi YouTube Partner Program dan Shorts di Indonesia Terbaru
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Ekosistem video digital memasuki babak baru setelah YouTube mengumumkan penyesuaian kriteria monetisasi pada 10 Agustus 2026. Pembaruan kebijakan pada YouTube Partner Program (YPP) ini merupakan perubahan signifikan pertama sejak 2018 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Februari 2027. Bagi kreator di tanah air, memahami rincian syarat monetisasi YouTube Partner Program dan Shorts di Indonesia menjadi langkah krusial untuk menyusun strategi produksi video jangka panjang.

Berapa ambang batas pendaftaran baru YPP mulai 1 Februari 2027? Kreator baru yang hendak mendaftar ke YPP tetap diwajibkan memiliki minimal 1.000 subscriber. Namun, kriteria aktivitas konten dinaikkan dua kali lipat dibanding aturan terdahulu. Pendaftar harus memilih salah satu dari dua jalur kelayakan, yaitu mengumpulkan 8.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 12 bulan terakhir atau meraih 20 juta penayangan YouTube Shorts dalam rentang 90 hari terakhir.

Apakah aturan baru ini berlaku bagi kanal yang sudah tergabung di YPP? Kenaikan ambang pendaftaran ini dikhususkan bagi kreator yang baru akan mengajukan monetisasi. Kanal yang sudah terdaftar dalam YPP tidak akan dicabut status kemitraannya secara otomatis. Kendati demikian, seluruh kreator wajib menyetujui ketentuan layanan baru paling lambat 31 Januari 2027 agar tetap dapat menjalankan monetisasi.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Bagaimana cara menjaga status keanggotaan agar tidak dinonaktifkan? Untuk mempertahankan status monetisasi, kreator harus menjaga aktivitas kanal dengan memenuhi setidaknya satu dari tiga indikator berkala. Pilihannya meliputi perolehan 1.000 jam waktu tonton dalam satu tahun, pencapaian 1 juta penayangan Shorts dalam 90 hari, atau rutin mengunggah minimal dua video berdurasi panjang maupun lima video Shorts setiap 90 hari.

Apa alasan YouTube menaikkan kriteria jam tayang dan penayangan Shorts? Vice President Creator Product YouTube, Amjad Hanif, menjelaskan bahwa langkah ini diambil seiring perkembangan pesat ekosistem kreator global yang kini mencatat lebih dari 200 miliar penayangan Shorts harian dan lebih dari 1 miliar jam waktu tonton di layar televisi setiap hari. Penyesuaian ini dirancang untuk memberi penghargaan lebih kepada kreator yang mampu membangun audiens serta interaksi secara konsisten, bukan sekadar bertumpu pada satu video yang viral sesaat.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Bagaimana ketentuan bagi hasil iklan dan langganan pada YouTube Shorts? Mulai 1 Februari 2027, kreator wajib mencatatkan minimal 10 juta penayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir untuk mendapatkan bagi hasil dari iklan dan langganan di Shorts. Skema pembagian hasil tetap berada pada angka 45 persen untuk Shorts dan 55 persen untuk video panjang dari alokasi pendapatan langganan. Kanal yang belum menyentuh 10 juta tayangan Shorts tetap berstatus anggota YPP dan tetap berhak memperoleh penghasilan dari video reguler berdurasi panjang.

Fitur monetisasi apa saja yang persyaratannya tidak berubah? Ketentuan kelayakan untuk fitur Fan Funding dan produk YouTube Shopping tidak mengalami perubahan. Selain itu, YouTube memperluas ketersediaan paket Premium Lite ke seluruh wilayah yang telah mendukung YouTube Premium, dengan porsi pendapatan bersih dialokasikan ke pool kreator sebesar 60 persen untuk Premium Lite dan 30 persen untuk Premium reguler. Peluang pendapatan tambahan juga dibuka lewat bonus belanja, insentif kesepakatan merek, dan penghargaan bagi pembuat tren baru.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Creator Economy

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap