tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Syarat Monetisasi YouTube Partner Program YPP untuk Kreator Indonesia

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 12.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Monetisasi YouTube Partner Program YPP untuk Kreator Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Program Partner YouTube (YPP) mencatat lebih dari 3 juta kreator yang tergabung di seluruh dunia. Seiring pertumbuhan konsumsi video harian yang mencapai lebih dari 200 miliar tayangan Shorts dan lebih dari 1 miliar jam tonton di layar televisi, ekosistem monetisasi platform ini terus disesuaikan.

YouTube secara resmi mengumumkan pembaruan aturan monetisasi pada 10 Agustus 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2027. Bagi kreator di Indonesia, memahami batasan ambang kelayakan lama dan baru menjadi faktor krusial untuk merancang strategi penerbitan konten video panjang maupun vertikal.

Kriteria Kelayakan YouTube Partner Program

Untuk mendaftar ke dalam program monetisasi YouTube, terdapat ketentuan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kanal:

  • Berusia minimal 18 tahun untuk dapat menandatangani kontrak kemitraan dan menghubungkan akun Google AdSense sebagai sarana pembayaran.
  • Memenuhi ambang metrik penayangan publik yang valid pada kanal.
  • Menjalani masa peninjauan saluran, yang umumnya memakan waktu sekitar satu bulan setelah pengajuan dikirimkan.

Aturan dasar yang berlaku menetapkan bahwa kreator dapat memenuhi kualifikasi dengan mengumpulkan minimal 1.000 pelanggan (subscriber) serta 10 juta penayangan Shorts publik yang valid dalam rentang 90 hari terakhir.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Pembaruan Ambang Masuk Baru Mulai 1 Februari 2027

Berdasarkan pengumuman resmi YouTube, kriteria penerimaan untuk kreator baru yang ingin mengakses bagi hasil iklan dan YouTube Premium akan mengalami kenaikan ambang batas mulai 1 Februari 2027:

  • Memperoleh 8.000 jam waktu tonton publik yang memenuhi syarat (eligible watch hours) dalam 365 hari terakhir, atau
  • Mengumpulkan 20 juta tayangan Shorts publik yang valid dalam 90 hari terakhir.

Ketentuan masuk yang lebih tinggi ini hanya berlaku bagi kreator baru yang mengajukan permohonan ke YPP pada atau setelah tanggal efektif tersebut. Kanal yang sudah resmi tergabung dalam YPP sebelum aturan berlaku tidak terdampak oleh penyesuaian kriteria masuk baru ini.

Ketentuan Khusus Bagi Hasil Shorts

Mulai 1 Februari 2027, YouTube juga memberlakukan syarat kinerja berjalan untuk pendapatan Shorts. Kreator diwajibkan memiliki minimal 10 juta tayangan Shorts yang memenuhi syarat dalam 90 hari terakhir agar tetap dapat menerima bagi hasil dari iklan dan langganan pada konten Shorts.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Apabila sebuah kanal yang sudah berada di YPP mengalami penurunan performa hingga berada di bawah ambang 10 juta tayangan Shorts tersebut, kanal tidak akan dikeluarkan dari program kemitraan. Kreator tetap mempertahankan status keanggotaan YPP dan masih berhak memperoleh pendapatan dari konten video berdurasi panjang.

Struktur Pembagian Pendapatan dan Opsi Monetisasi

Penghasilan dari ekosistem YouTube disalurkan melalui Google AdSense dan beberapa skema distribusi langsung:

  • Iklan Video Panjang: Kreator menerima bagi hasil sebesar 55 persen dari pendapatan iklan video, sementara YouTube mengalokasikan 45 persen sisanya. Video dengan durasi lebih dari 8 menit dapat memanfaatkan penempatan iklan di tengah video (mid-roll ads).
  • YouTube Premium dan Premium Lite: YouTube mengalokasikan 30 persen dari pendapatan bersih langganan YouTube Premium dan 60 persen dari Premium Lite ke dalam kumpulan pendapatan (revenue pool) kreator. Dari kumpulan ini, kreator menerima bagi hasil sebesar 55 persen untuk video berdurasi panjang dan 45 persen untuk video Shorts.
  • Fitur Pendanaan Penggemar (Fan Funding): Meliputi Super Chat, Super Stickers, Super Thanks, dan Langganan Channel (Channel Memberships). Persyaratan untuk fitur pendanaan penggemar serta produk YouTube Shopping tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perubahan pada ambang masuk baru.
  • Program Insentif Tambahan: YouTube menyiapkan skema insentif yang mencakup bonus YouTube Shopping, insentif kesepakatan merek (brand deal), serta tambahan pendapatan bagi kreator yang berhasil memulai dan memperluas tren baru di platform.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap