Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa total kebutuhan aparatur sipil negara secara nasional mencapai 2,3 juta formasi. Kebutuhan tersebut dipenuhi secara bertahap melalui dua skema utama, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam proses pengajuannya, tercatat sebanyak 1,28 juta formasi CASN 2024 yang diajukan oleh berbagai instansi. Jumlah pengajuan tersebut terdiri atas 427.850 formasi yang berasal dari 75 kementerian dan lembaga, serta 862.174 formasi yang diajukan oleh 524 pemerintah daerah. Dari usulan yang diajukan, jumlah formasi CPNS yang telah disetujui untuk tahun 2024 mencapai 1.289.824 formasi, dengan rincian 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah. Alokasi formasi tersebut juga mencakup penempatan talenta digital yang ditugaskan di Institut Kepemimpinan Nasional (IKN) dan pemerintah daerah.
Seluruh proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diselenggarakan secara online guna menjamin keterbukaan akses bagi masyarakat. Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara terpadu melalui situs resmi SSCASN dengan mengakses alamat sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu pada portal SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui seleksi terbuka ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN maupun instansi lainnya.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, terdapat persyaratan dan kualifikasi keahlian khusus yang harus diperhatikan sesuai unit kerja penempatan. Salah satunya adalah penempatan pada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Pelamar untuk penempatan di unit kerja PDPIK dipersyaratkan untuk menguasai dan/atau memiliki sertifikat di bidang Database, Database Administrator, Script Programming dengan Postgresql, Python, Pentaho, Data Engineer, Data Analyst, Data Scientist, atau Data Visualization. Kualifikasi teknis ini diselaraskan dengan kebutuhan penanganan data dan penyajian informasi kepegawaian nasional.
Selain formasi reguler, seleksi CPNS 2024 juga mengatur ketentuan khusus bagi pelamar jalur cumlaude dan penyandang disabilitas. Bagi pelamar jalur cumlaude, jenjang pendidikan terendah yang disyaratkan adalah sarjana (S1), tidak termasuk jenjang D-IV. Pelamar cumlaude wajib berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan berdasarkan tanggal kelulusan pada ijazah. Jika pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib disetarakan serta dilengkapi surat keterangan dari Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude. Sementara itu, pelamar jalur disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang dilamar.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Di samping seleksi CPNS, pengadaan PPPK 2024 juga dibuka untuk mendukung penataan tenaga kerja pemerintah. Pemerintah menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 posisi yang terbagi ke dalam kategori jabatan guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis lainnya. Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 telah diatur melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai hari Selasa, 1 Oktober 2024, hingga Minggu, 20 Oktober 2024, melalui portal resmi SSCASN BKN.






