tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 14.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman pidana penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan tingkat banding tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Perubahan hukuman tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Melalui putusan ini, vonis terhadap Serda Edi Sudarko dipotong dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, dari semula 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara. Selain pemotongan masa tahanan, majelis hakim tingkat banding turut membatalkan status pemecatan keduanya dari dinas militer TNI.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 bagi dua terdakwa lainnya. Hukuman untuk Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

TAUD menilai majelis hakim Dilmilti II Jakarta telah mengabaikan dampak fatal yang dialami oleh korban. Putusan banding dinilai tidak mempertimbangkan penderitaan fisik dan kerugian berat Andrie Yunus, yang mengalami kerusakan pada fungsi indera penglihatan serta menderita luka bakar kulit mencapai sekitar 20 persen akibat siraman air keras tersebut.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koalisi advokasi yang terdiri dari perwakilan YLBHI, LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia ini mendesak otoritas pengawas peradilan untuk segera mengambil langkah tegas. TAUD meminta Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta secara transparan, sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan proses persidangan yang mengabaikan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap