Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman pidana penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan tingkat banding tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Perubahan hukuman tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Melalui putusan ini, vonis terhadap Serda Edi Sudarko dipotong dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, dari semula 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara. Selain pemotongan masa tahanan, majelis hakim tingkat banding turut membatalkan status pemecatan keduanya dari dinas militer TNI.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 bagi dua terdakwa lainnya. Hukuman untuk Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
TAUD menilai majelis hakim Dilmilti II Jakarta telah mengabaikan dampak fatal yang dialami oleh korban. Putusan banding dinilai tidak mempertimbangkan penderitaan fisik dan kerugian berat Andrie Yunus, yang mengalami kerusakan pada fungsi indera penglihatan serta menderita luka bakar kulit mencapai sekitar 20 persen akibat siraman air keras tersebut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koalisi advokasi yang terdiri dari perwakilan YLBHI, LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia ini mendesak otoritas pengawas peradilan untuk segera mengambil langkah tegas. TAUD meminta Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta secara transparan, sekaligus menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan proses persidangan yang mengabaikan prinsip independensi, integritas, dan imparsialitas.






