Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi memberikan tenggat waktu bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berbenah dan melakukan perbaikan kinerjanya. Tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Keuangan tersebut jatuh pada bulan September. Sebagai salah satu instansi penting di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai dituntut untuk segera menunjukkan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki performa kerjanya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, kini memikul tanggung jawab besar untuk memimpin jalannya proses pembenahan internal ini demi memenuhi instruksi serta target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan peringatan yang sangat keras terhadap institusi tersebut. Purbaya bahkan berkali-kali mengancam akan membekukan instansi Bea Cukai apabila tidak segera menunjukkan perubahan. Sebagai langkah alternatif jika pembekuan itu terjadi, Purbaya berencana untuk menggantikan peran dan fungsi Bea Cukai dengan Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah lembaga inspeksi independen yang berbasis di Swiss. Ancaman pembekuan dan rencana pengalihan tugas kepada SGS asal Swiss ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menyikapi kinerja kepabeanan pada saat itu.
Namun, rencana pembekuan terhadap Bea Cukai tersebut pada akhirnya batal dilaksanakan. Pembatalan rencana pembekuan ini terjadi karena Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah mengamati dan melihat adanya perbaikan kinerja yang signifikan di dalam tubuh Bea Cukai. Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menyampaikan informasi mengenai penilaian positif dari Presiden Prabowo Subianto ini dalam acara Konferensi Pers APBN KITA yang dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Kendati rencana pembekuan tersebut dibatalkan karena adanya perkembangan positif, Presiden Prabowo tetap meminta agar jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Merespons instruksi dan tenggat waktu perbaikan yang diberikan hingga bulan September, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah reformasi yang sedang dilakukan. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Djaka saat dirinya berada di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Pada kesempatan itu, Djaka menegaskan bahwa perintah pembenahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah mulai dilaksanakan oleh Bea Cukai melalui serangkaian upaya nyata untuk memperbaiki kualitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan di lapangan.
Sebagai salah satu wujud nyata dari upaya perbaikan kinerja yang sedang berjalan, Bea Cukai telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah penindakan hukum terhadap rokok ilegal ini merupakan bagian dari tugas penting Bea Cukai dalam mengawal penerimaan negara. Dengan meminimalkan peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai berupaya memastikan agar perolehan penerimaan negara dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Pengawasan ketat ini menjadi salah satu pilar utama dalam pembenahan kinerja yang dituntut oleh Kementerian Keuangan.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Dengan adanya tenggat waktu hingga bulan September yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini terus berfokus untuk menjaga momentum perbaikan ini. Arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar instansi ini terus meningkatkan kinerjanya menjadi landasan bagi Bea Cukai untuk tetap konsisten melakukan reformasi. Melalui berbagai penindakan hukum seperti pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara maksimal sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola kepabeanan di Indonesia.






