Pemerintah terus memperkuat tata kelola data sosial dan ekonomi nasional guna memastikan integrasi dan akurasi program perlindungan sosial. Melalui pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat sebanyak 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga per 10 Juli 2026. Kehadiran basis data tunggal ini menjadi tonggak penting dalam standardisasi informasi kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Keberadaan DTSEN menjadi instrumen strategis bagi pemerintah dalam memetakan profil kondisi sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh. Dengan cakupan data yang menjangkau ratusan juta individu tersebut, pengelompokan tingkat kesejahteraan dapat dihitung secara lebih terukur dan sistematis.
Dasar Regulasi dan Mandat Pengelolaan DTSEN oleh BPS
Pemanfaatan dan pengelolaan DTSEN telah diatur secara resmi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, BPS memegang peranan penting dan bertugas menyusun sekaligus mengelola DTSEN sebagai basis data terpadu berskala nasional.
Kehadiran Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi BPS dalam mengoordinasikan pengumpulan, pemeliharaan, serta pemanfaatan data lintas sektor. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat dijadikan rujukan bersama oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program intervensi sosial.
Sejarah Pembentukan dan Sinkronisasi Data Kependudukan
DTSEN tidak dibangun dari nol, melainkan melalui proses penggabungan pilar-pilar data kesejahteraan yang sudah ada sebelumnya. Pada awalnya, DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Setelah dilakukan integrasi dari ketiga pilar tersebut, data kemudian diperkaya dengan beragam data administratif yang relevan. Selain itu, basis data DTSEN juga disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Langkah sinkronisasi ini memastikan bahwa setiap data individu dan keluarga yang tercatat di DTSEN selalu selaras dengan catatan kependudukan resmi negara.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Klasifikasi 10 Desil Kesejahteraan dan Metode Proxy Means Test
Dalam DTSEN, setiap keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang dimiliki. Seluruh keluarga kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan relatif yang disebut desil, di mana masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen dari total keluarga:
- Desil 1: Merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
- Desil 2 hingga Desil 9: Merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang bergerak secara berjenjang dari kelas bawah hingga menengah ke atas.
- Desil 10: Merupakan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Penetapan posisi desil keluarga dilakukan secara objektif melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT). Berbagai informasi karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan formula PMT untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.
Metode Proxy Means Test (PMT) ini merupakan pendekatan statistik yang diakui dan digunakan secara internasional. Pendekatan ini sangat efektif diterapkan terutama ketika informasi mengenai pendapatan riil atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh secara langsung maupun sulit diverifikasi secara lengkap di lapangan.
Berbagai Sumber Pemutakhiran Data DTSEN
Agar kondisi yang tercatat dalam sistem tetap mencerminkan realitas masyarakat, BPS menjalankan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, yaitu:
- Data administrasi dari berbagai instansi terkait.
- Hasil sensus dan survei yang diselenggarakan oleh BPS.
- Pemutakhiran aktif yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Pengecekan lapangan secara langsung (ground check) untuk memvalidasi fakta di lapangan.
- Pembaruan atau laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan.
Kombinasi berbagai sumber pemutakhiran ini memungkinkan sistem DTSEN meminimalkan ketidaksesuaian data serta mencatat dinamika perubahan sosial ekonomi warga secara berkesinambungan.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kanal Resmi Pengajuan Usul dan Sanggah Data
Pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data keluarga mereka. Masyarakat dapat menyampaikan pembaruan informasi maupun pengajuan sanggahan melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Layanan Cek Bansos: Dapat diakses secara daring melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.
- Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG): Dapat diajukan melalui bantuan petugas atau operator yang berada di tingkat desa atau kelurahan setempat.
- Layanan Cek DTSEN: Dapat diakses oleh publik secara mandiri melalui laman dtsen-form.bps.go.id milik BPS.
Melalui kanal-kanal tersebut, warga dapat memeriksa data yang terdaftar serta mengajukan pembaruan apabila ditemukan perubahan kondisi keluarga atau ketidaksesuaian informasi.
Mekanisme Penyesuaian Status Desil Pascapembaruan
Hal penting yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa pengajuan usulan atau pembaruan data tidak berarti posisi desil keluarga akan berubah secara otomatis seketika itu juga.
Seluruh informasi dan pembaruan yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan diproses sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data. Dari data baru yang terverifikasi tersebut, sistem akan melakukan penghitungan kembali menggunakan metode PMT yang berlaku. Dengan demikian, penentuan posisi desil tetap berjalan sesuai prosedur teknis, kaidah statistik, serta berbasis data yang valid.






