Sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai diwarnai isak tangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, tidak kuasa menahan tangis saat membeberkan pengakuannya di hadapan majelis hakim mengenai desakan dari sang atasan agar perkara yang diusut tidak meluas.
Orlando dihadirkan ke muka persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Selain memberikan kesaksian untuk terdakwa Budiman, Orlando sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi ini dan diadili dalam berkas perkara terpisah.
Diminta Pasang Badan karena Paling Junior
Keterangan tersebut mencuat ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, meminta Orlando menceritakan momen pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasojo di lantai 2 gedung KPK. Pertemuan di gedung lembaga antirasuah itu berlangsung pada waktu Budiman belum menyandang status sebagai tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Orlando kemudian membeberkan arahan yang diterimanya dari Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Orlando menuturkan bahwa Sisprian, selaku atasannya langsung, meminta dirinya sebagai pejabat yang paling junior untuk menanggung seluruh perkara tersebut.
Sambil menangis di ruang sidang, Orlando menceritakan bagaimana Sisprian meminta agar kasus ini tidak melebar ke mana-mana. Orlando menirukan permintaan sang atasan yang menyuruh dirinya pasang badan dan memikul semua tanggung jawab dalam kasus tersebut seorang diri semata-mata karena statusnya yang paling junior di antara mereka.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dakwaan Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
Dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini, terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Budiman menerima uang gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 7,6 miliar.
Berdasarkan uraian jaksa KPK, gratifikasi senilai miliaran rupiah yang menjerat pejabat intelijen cukai tersebut tidak hanya diterima dalam bentuk mata uang rupiah, melainkan juga diterima dalam bentuk mata uang asing.






