tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Mengaku Diminta Atasan Pasang Badan agar Kasus Tak Melebar

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 14.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Mengaku Diminta Atasan Pasang Badan agar Kasus Tak Melebar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai diwarnai isak tangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, tidak kuasa menahan tangis saat membeberkan pengakuannya di hadapan majelis hakim mengenai desakan dari sang atasan agar perkara yang diusut tidak meluas.

Orlando dihadirkan ke muka persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Selain memberikan kesaksian untuk terdakwa Budiman, Orlando sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi ini dan diadili dalam berkas perkara terpisah.

Diminta Pasang Badan karena Paling Junior

Keterangan tersebut mencuat ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, meminta Orlando menceritakan momen pertemuannya dengan Budiman Bayu Prasojo di lantai 2 gedung KPK. Pertemuan di gedung lembaga antirasuah itu berlangsung pada waktu Budiman belum menyandang status sebagai tersangka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Orlando kemudian membeberkan arahan yang diterimanya dari Sisprian Subiaksono, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Orlando menuturkan bahwa Sisprian, selaku atasannya langsung, meminta dirinya sebagai pejabat yang paling junior untuk menanggung seluruh perkara tersebut.

Sambil menangis di ruang sidang, Orlando menceritakan bagaimana Sisprian meminta agar kasus ini tidak melebar ke mana-mana. Orlando menirukan permintaan sang atasan yang menyuruh dirinya pasang badan dan memikul semua tanggung jawab dalam kasus tersebut seorang diri semata-mata karena statusnya yang paling junior di antara mereka.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dakwaan Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini, terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Budiman menerima uang gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 7,6 miliar.

Berdasarkan uraian jaksa KPK, gratifikasi senilai miliaran rupiah yang menjerat pejabat intelijen cukai tersebut tidak hanya diterima dalam bentuk mata uang rupiah, melainkan juga diterima dalam bentuk mata uang asing.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKGratifikasiBea CukaiPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap