tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Terima Delegasi KNHTN IX, Waka MPR Dorong Penguatan Demokrasi Negara Hukum

Ance ManoppoDiterbitkan 16 Sep 2026 - 03.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terima Delegasi KNHTN IX, Waka MPR Dorong Penguatan Demokrasi Negara Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menerima audiensi delegasi Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX di Gedung MPR RI, Jakarta. Pertemuan ini difokuskan pada penyerahan dan pembahasan rekomendasi strategis terkait perjalanan konstitusi serta sistem ketatanegaraan Indonesia.

KNHTN IX diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan mengusung tema "Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi". Pada akhir forum audiensi, dokumen rekomendasi hasil konferensi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Charles Simabura, kepada Lestari Moerdijat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lima Klaster Rekomendasi Ketatanegaraan

Rekomendasi yang dihimpun oleh KNHTN IX terbagi ke dalam lima kelompok pembahasan utama, yaitu:

  1. Konsolidasi regulasi dan kelembagaan negara: Menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan, evaluasi regulasi berbasis bukti, penguatan mekanisme pengawasan, serta perimbangan kekuasaan dan penataan kewenangan antarlembaga negara, termasuk lembaga perwakilan.
  2. Pemilihan umum yang demokratis dan konstitusional: Mendorong pembaruan kerangka hukum, kejelasan aturan transisi keserentakan pemilu, penguatan keterwakilan perempuan secara substantif, pemanfaatan teknologi pendukung prinsip pemilu, penyederhanaan penegakan hukum, transparansi dana kampanye, dan penataan lembaga penyelenggara pemilu.
  3. Kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman: Mengusulkan penguatan independensi di bidang yudisial, administratif, anggaran, dan sumber daya manusia, pembaruan regulasi jabatan hakim, keterbukaan pengujian peraturan, serta reformasi peradilan militer.
  4. Penguatan kelembagaan partai politik: Menekankan perlunya demokratisasi internal partai, mekanisme kaderisasi berbasis integritas dan kompetensi, hingga transparansi tata kelola organisasi serta keuangan partai politik.
  5. Keadilan ekonomi dan lingkungan untuk kesejahteraan rakyat: Menggarisbawahi perlindungan ruang hidup masyarakat adat, penguatan akuntabilitas korporasi, serta upaya pencegahan pemiskinan struktural.

Partisipasi Publik dan Pembahasan PPHN

Menanggapi masukan yang disampaikan para akademisi dan pegiat hukum tata negara, Lestari Moerdijat mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas dan sivitas akademika dalam agenda ketatanegaraan. Salah satunya dengan memberikan masukan terhadap pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui portal resmi mpr.go.id.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, yang turut hadir dalam agenda penyerahan rekomendasi tersebut, mengapresiasi dokumen yang dihasilkan. Ia menyatakan bahwa berbagai poin rekomendasi KNHTN IX memuat materi krusial yang perlu didiskusikan lebih mendalam, khususnya dalam penyusunan dan perancangan substansi PPHN.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap