Sekitar 3.000 Sebelum Masehi (SM), peradaban Mesir Kuno di bawah kepemimpinan Firaun mulai menerapkan sistem pungutan terorganisasi kepada rakyatnya. Praktik ini tercatat dalam sejarah sebagai salah satu bentuk awal penarikan pajak oleh penguasa terhadap masyarakat.
Kala itu, Firaun menarik pungutan dengan tujuan menghimpun modal pembangunan sekaligus menjaga ketertiban sosial. Objek yang dikenakan pajak mencakup berbagai hasil produksi dan sumber daya, mulai dari gandum, tekstil, berbagai komoditas lain, hingga tenaga kerja. Penerimaan yang terkumpul umumnya dialokasikan kembali untuk membangun fasilitas pendukung di sektor yang sama, seperti penggunaan pungutan hasil panen untuk mendirikan lumbung penyimpanan.
Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan pada era Firaun tidak menerapkan tarif yang sama rata. Penguasa Mesir Kuno menerapkan mekanisme penyesuaian yang mengacu pada kapasitas finansial serta tingkat hasil panen masing-masing objek pajak.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kepada Smithsonian Magazine, sejarawan Moreno Garcia menjelaskan bahwa tarif pajak pada masa itu ditentukan berdasarkan produktivitas setiap ladang serta tingkat kesuburan dan kualitas tanahnya. Ladang yang sangat produktif dengan panen berlimpah dibebani pajak tinggi, sedangkan ladang non-produktif dikenai tarif yang lebih rendah.
Pengukuran Ketinggian Air dan Beban Rakyat
Penetapan tarif pajak di Mesir Kuno turut bergantung pada kondisi alam di Sungai Nil. Arkeolog menemukan bukti penggunaan nilometer, yaitu instrumen berupa garis pengukur ketinggian air yang dipahat pada tangga tepian sungai. Apabila ketinggian air melewati batas garis tertentu yang menandakan bencana banjir dan potensi gagal panen, pemerintah memangkas besaran pungutan pajak bagi para petani.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Kendati terdapat skema keringanan saat bencana, seluruh rakyat Mesir Kuno tetap diwajibkan membayar pajak tanpa pengecualian. Tekanan terhadap rakyat kian berat karena negara juga menerapkan sistem kerja rodi. Melalui aturan ini, warga diwajibkan bekerja untuk proyek-proyek publik negara, mulai dari pengolahan ladang, kegiatan penambangan, hingga pembangunan berbagai infrastruktur fisik.
Kondisi tersebut memicu berbagai upaya penghindaran pajak oleh masyarakat. Penulis Samuel Blankson dalam buku A Brief History Of Taxation (2007) mencatat bahwa keengganan pemotongan pendapatan mendorong wajib pajak mencari celah. Praktik yang lazim terjadi meliputi manipulasi timbangan serta kesepakatan gelap antara wajib pajak dan petugas pencatat untuk mengecilkan laporan penghasilan riil demi menekan potongan pajak.






