tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Ternyata Ini Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Rakyat Menjerit

Sri NugrohoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 22.12 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ternyata Ini Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Rakyat Menjerit
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Sekitar 3.000 Sebelum Masehi (SM), peradaban Mesir Kuno di bawah kepemimpinan Firaun mulai menerapkan sistem pungutan terorganisasi kepada rakyatnya. Praktik ini tercatat dalam sejarah sebagai salah satu bentuk awal penarikan pajak oleh penguasa terhadap masyarakat.

Kala itu, Firaun menarik pungutan dengan tujuan menghimpun modal pembangunan sekaligus menjaga ketertiban sosial. Objek yang dikenakan pajak mencakup berbagai hasil produksi dan sumber daya, mulai dari gandum, tekstil, berbagai komoditas lain, hingga tenaga kerja. Penerimaan yang terkumpul umumnya dialokasikan kembali untuk membangun fasilitas pendukung di sektor yang sama, seperti penggunaan pungutan hasil panen untuk mendirikan lumbung penyimpanan.

Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan pada era Firaun tidak menerapkan tarif yang sama rata. Penguasa Mesir Kuno menerapkan mekanisme penyesuaian yang mengacu pada kapasitas finansial serta tingkat hasil panen masing-masing objek pajak.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kepada Smithsonian Magazine, sejarawan Moreno Garcia menjelaskan bahwa tarif pajak pada masa itu ditentukan berdasarkan produktivitas setiap ladang serta tingkat kesuburan dan kualitas tanahnya. Ladang yang sangat produktif dengan panen berlimpah dibebani pajak tinggi, sedangkan ladang non-produktif dikenai tarif yang lebih rendah.

Pengukuran Ketinggian Air dan Beban Rakyat

Penetapan tarif pajak di Mesir Kuno turut bergantung pada kondisi alam di Sungai Nil. Arkeolog menemukan bukti penggunaan nilometer, yaitu instrumen berupa garis pengukur ketinggian air yang dipahat pada tangga tepian sungai. Apabila ketinggian air melewati batas garis tertentu yang menandakan bencana banjir dan potensi gagal panen, pemerintah memangkas besaran pungutan pajak bagi para petani.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Kendati terdapat skema keringanan saat bencana, seluruh rakyat Mesir Kuno tetap diwajibkan membayar pajak tanpa pengecualian. Tekanan terhadap rakyat kian berat karena negara juga menerapkan sistem kerja rodi. Melalui aturan ini, warga diwajibkan bekerja untuk proyek-proyek publik negara, mulai dari pengolahan ladang, kegiatan penambangan, hingga pembangunan berbagai infrastruktur fisik.

Kondisi tersebut memicu berbagai upaya penghindaran pajak oleh masyarakat. Penulis Samuel Blankson dalam buku A Brief History Of Taxation (2007) mencatat bahwa keengganan pemotongan pendapatan mendorong wajib pajak mencari celah. Praktik yang lazim terjadi meliputi manipulasi timbangan serta kesepakatan gelap antara wajib pajak dan petugas pencatat untuk mengecilkan laporan penghasilan riil demi menekan potongan pajak.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap