tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Ternyata Vinna Ledy Sudah Diperiksa Sebelum Aset Mewah Disita KPK

Fitri LimbongDiterbitkan 3 Sep 2026 - 08.03 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ternyata Vinna Ledy Sudah Diperiksa Sebelum Aset Mewah Disita KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, telah menjalani pemeriksaan penyidik sebelum lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset mewah miliknya. Pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berlangsung dua kali pada bulan lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik memeriksa Vinna dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 4 Agustus dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami pengetahuannya terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK sempat mengagendakan klarifikasi tambahan pada 26 Agustus 2026, tetapi jadwal tersebut diralat karena pada tanggal bersangkutan penyidik hanya memeriksa dua orang pengusaha.

Kronologi Penyitaan Aset dan Pengembangan Perkara

Keterlibatan Vinna bermula dari penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Juli 2026 melalui surat perintah penyidikan umum (sprindik umum). Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Seiring berjalannya penyidikan umum tersebut, langkah penyitaan terhadap kepemilikan Vinna mulai dieksekusi bertahap:

  • 10 Agustus 2026: Penyidik menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta.
  • 12–13 Agustus 2026: Penggeledahan dilakukan di empat titik, yakni rumah Vinna, kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, serta satu lokasi milik pihak swasta.
  • 1 September 2026: KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Vinna diduga menerima sejumlah uang serta aliran fasilitas lain yang bersumber dari proyek-proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Nilai pasti penerimaan dana tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh tim penyidik.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aliran Aset Pengusaha dan Sikap Partai

Penyidik KPK turut memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Pemeriksaan terhadap EBS diarahkan untuk menelusuri dugaan pemberian berbagai aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk kendaraan, apartemen, hingga rumah mewah yang mengarah kepada Vinna.

Menanggapi proses hukum yang menyeret kadernya, Dewan Pengurus Pusat PKB menyatakan tidak akan mengintervensi langkah penegak hukum. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan partainya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap siapa pun yang terlibat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap