Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, telah menjalani pemeriksaan penyidik sebelum lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset mewah miliknya. Pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berlangsung dua kali pada bulan lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik memeriksa Vinna dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 4 Agustus dan 10 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami pengetahuannya terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK sempat mengagendakan klarifikasi tambahan pada 26 Agustus 2026, tetapi jadwal tersebut diralat karena pada tanggal bersangkutan penyidik hanya memeriksa dua orang pengusaha.
Kronologi Penyitaan Aset dan Pengembangan Perkara
Keterlibatan Vinna bermula dari penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Juli 2026 melalui surat perintah penyidikan umum (sprindik umum). Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp 1,7 miliar.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Seiring berjalannya penyidikan umum tersebut, langkah penyitaan terhadap kepemilikan Vinna mulai dieksekusi bertahap:
- 10 Agustus 2026: Penyidik menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta.
- 12–13 Agustus 2026: Penggeledahan dilakukan di empat titik, yakni rumah Vinna, kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, serta satu lokasi milik pihak swasta.
- 1 September 2026: KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Vinna diduga menerima sejumlah uang serta aliran fasilitas lain yang bersumber dari proyek-proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Nilai pasti penerimaan dana tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh tim penyidik.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aliran Aset Pengusaha dan Sikap Partai
Penyidik KPK turut memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Pemeriksaan terhadap EBS diarahkan untuk menelusuri dugaan pemberian berbagai aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk kendaraan, apartemen, hingga rumah mewah yang mengarah kepada Vinna.
Menanggapi proses hukum yang menyeret kadernya, Dewan Pengurus Pusat PKB menyatakan tidak akan mengintervensi langkah penegak hukum. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan partainya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap siapa pun yang terlibat.






