tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap Saat Hendak Terbang Umrah

Andi SompaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 10.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap Saat Hendak Terbang Umrah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh membekuk Usman Bin Naen (65), terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah tersebut diringkus petugas saat hendak bertolak ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pelacakan dan pencarian intensif. Usman berstatus buron Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perkara korupsi yang melibatkan Usman berakar dari pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah yang didanai melalui APBK Tahun Anggaran 2013. Kala itu, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan korupsi yang dilakukan bersama pihak lain tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp443,49 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengadili perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang dibacakan pada 8 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Usman karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Usai diamankan di area bandara, Usman dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan. Pihak kejaksaan selanjutnya memberangkatkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna menjalani eksekusi penahanan sesuai dengan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap