Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh membekuk Usman Bin Naen (65), terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah tersebut diringkus petugas saat hendak bertolak ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pelacakan dan pencarian intensif. Usman berstatus buron Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman pidana atas kasus yang menjeratnya.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Perkara korupsi yang melibatkan Usman berakar dari pelaksanaan kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah yang didanai melalui APBK Tahun Anggaran 2013. Kala itu, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan korupsi yang dilakukan bersama pihak lain tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp443,49 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengadili perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang dibacakan pada 8 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 tahun kurungan kepada Usman karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Usai diamankan di area bandara, Usman dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan. Pihak kejaksaan selanjutnya memberangkatkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah guna menjalani eksekusi penahanan sesuai dengan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






