Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan emas ilegal lintas negara yang memanfaatkan hasil tambang tanpa izin dari berbagai wilayah di Indonesia untuk dikirim ke Hong Kong. Jaringan ini memanfaatkan metode penyamaran fisik secara langsung guna menghindari sistem deteksi keamanan di bandara.
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial R pada Selasa (25/8) pagi. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian sesaat setelah tiba di tanah air usai melakukan penerbangan dari Jepang.
Modus Body Strapping dan Penggeledahan Markas
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menyelundupkan emas murni dengan metode body strapping, yakni menempelkan material logam mulia tersebut langsung ke tubuh pelaku. Cara ini digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara selama proses keberangkatan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa (25/8) malam dengan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga kuat berfungsi sebagai tempat pengolahan dan pemurnian emas sebelum diselundupkan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara itu merupakan bengkel pengolahan emas jaringan penyelundupan ke China yang dijalankan oleh warga negara asing. Rumah kontrakan tersebut diketahui ditempati oleh seorang warga negara China berinisial GCZ, yang saat ini diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Dari lokasi penggeledahan di Penjaringan, penyidik menyita sejumlah barang bukti operasional, antara lain:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- 1 unit alat pendeteksi emas (gold detector)
- Timbangan digital dan alat pembakaran (grinder)
- 1 pucuk senjata airsoft gun beserta tabung gas CO2 dan amunisi
- Uang tunai sebesar Rp 60 juta
- Sejumlah laptop, telepon genggam, dan berkas transaksi keuangan
Penelusuran Aset dan Aliran Finansial Bersama PPATK
Menindaklanjuti temuan dokumen keuangan dari markas pemurnian tersebut, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini difokuskan untuk memetakan seluruh perputaran dana sindikat serta melacak kepemilikan aset yang bersumber dari aktivitas ilegal ini.
Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa koordinasi bersama PPATK bertujuan melacak riwayat transaksi perbankan dan mendeteksi tempat penyimpanan kekayaan para pelaku. Upaya penelusuran ini menjadi dasar proses penyitaan aset hasil tindak pidana penjualan maupun penyelundupan emas ilegal ke luar negeri.






