Tim Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal kembali menggelar aksi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah tegas ini membuahkan hasil dengan disitanya sebanyak 83.500 batang rokok ilegal yang didapat dari enam toko kelontong yang menjadi sasaran operasi. Pelaksanaan penindakan ini mencerminkan komitmen kuat dari Pemerintah Kota Malang bersinergi dengan Bea Cukai Malang, TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri dalam memberantas peredaran rokok tanpa izin resmi di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, penindakan lapangan ini dibagi ke dalam dua tim operasi yang bergerak secara serentak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Masing-masing tim bertugas menyasar tiga toko kelontong. Berdasarkan hasil pembagian tugas tersebut, Tim A berhasil mengamankan 46.980 batang rokok ilegal dari tiga toko kelontong pertama. Sementara itu, Tim B yang menyisir tiga toko kelontong lainnya berhasil mengamankan 36.520 batang rokok ilegal, sehingga total temuan barang bukti mencapai 83.500 batang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menegaskan pentingnya tindakan nyata dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Menurut penjelasan Drs. Prayitno, M.A.P., upaya mengurangi peredaran rokok ilegal akan memberikan dampak positif yang sangat signifikan bagi perekonomian negara sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Penekanan terhadap barang ilegal ini menjadi fokus utama demi melindungi masyarakat serta menata iklim usaha yang lebih tertib.
Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Drs. Prayitno, M.A.P. juga menjelaskan implikasi buruk dari maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan perkotaan. Peredaran rokok tidak resmi ini terbukti tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap penerimaan daerah. Selain itu, praktik ilegal ini dapat mematikan usaha rokok yang legal yang selama ini telah mematuhi aturan hukum. Kerugian yang ditimbulkan mencakup berbagai aspek, sehingga penanganan menyeluruh sangat diperlukan demi menjaga keberlangsungan sektor usaha yang sah.
Pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Malang, Pemkot Malang, Bea Cukai Malang, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri ini merupakan bentuk upaya represif dari aparat penegak hukum. Meski demikian, langkah penanganan yang diambil tidak hanya terbatas pada tindakan penindakan di lapangan. Langkah preventif juga terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat luas agar pemahaman terkait aturan hukum dan bahaya rokok ilegal semakin meningkat.
Truk Diduga Alami Rem Blong Tabrak Mobil Parkir dan Dua Bangunan di Jalur Puncak Bogor

Pemerintah dan penegak hukum juga mengingatkan tegas mengenai dampak hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran produk ilegal ini. Pelaku yang menjual maupun mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tindak pelanggaran hukum dalam distribusi rokok tidak akan dibiarkan.
Sinergi lintas instansi antara Pemerintah Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri terus diperkuat dalam wadah Tim Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal. Melalui kombinasi tindakan represif berupa penyitaan 83.500 batang rokok ilegal dari enam toko kelontong pada Selasa, 4 Agustus 2026, serta langkah preventif lewat kegiatan sosialisasi masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, penerimaan daerah, dan mematikan usaha rokok legal dapat ditekan secara berkelanjutan demi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.






