tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria

Lidya RumbayanDiterbitkan 17 Sep 2026 - 02.10 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TNI Minta Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tentara Nasional Indonesia mengusulkan agar seluruh tanah milik negara yang sah dan masih aktif digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan secara tegas dari objek redistribusi reforma agraria. Pengecualian ini didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset militer.

Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menyatakan bahwa langkah pengecualian tersebut menjadi solusi utama dalam menyelesaikan persoalan sengketa dan tumpang tindih aset tanah yang dihadapi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Dalam usulannya, mekanisme pengecualian tanah pertahanan dari objek reforma agraria harus melalui tahapan verifikasi lintas kementerian atau lembaga, dengan disertai kepemilikan bukti hak hukum yang sah.

Langkah pengamanan regulasi ini diambil di tengah tingginya angka persoalan pertanahan di lingkungan militer. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Sebagian besar dari ratusan sengketa tersebut berakar dari keberadaan aset tanah negara yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan diklaim atau masuk dalam inventarisasi tanah redistribusi.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Upaya pengamanan dan legalisasi aset pertahanan sebelumnya telah berjalan melalui koordinasi antarkementerian. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan penyerahan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat, yang mencakup area seluas 32.782,5 hektare.

Penertiban serupa berlanjut pada awal tahun ini. Pemerintah secara resmi mencabut hak guna usaha (HGU) pihak ketiga yang berada di atas lahan Kemhan dan TNI Angkatan Udara di wilayah Lampung pada Januari 2026. Lahan seluas 85.244,925 hektare yang ditertibkan tersebut memiliki estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain mempertahankan aset eksisting dari potensi sengketa, TNI juga memerlukan ketersediaan ruang tanah baru untuk mendukung rencana pengembangan postur pertahanan teritorial. Candra Wijaya menjelaskan bahwa tambahan lahan dibutuhkan guna merealisasikan pembentukan satuan-satuan tempur dan teritorial baru di berbagai wilayah Indonesia, mencakup Brigade Infanteri (Brigif) hingga Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIKementerian Pertahanan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap