Tentara Nasional Indonesia mengusulkan agar seluruh tanah milik negara yang sah dan masih aktif digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan secara tegas dari objek redistribusi reforma agraria. Pengecualian ini didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset militer.
Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menyatakan bahwa langkah pengecualian tersebut menjadi solusi utama dalam menyelesaikan persoalan sengketa dan tumpang tindih aset tanah yang dihadapi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. Dalam usulannya, mekanisme pengecualian tanah pertahanan dari objek reforma agraria harus melalui tahapan verifikasi lintas kementerian atau lembaga, dengan disertai kepemilikan bukti hak hukum yang sah.
Langkah pengamanan regulasi ini diambil di tengah tingginya angka persoalan pertanahan di lingkungan militer. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Sebagian besar dari ratusan sengketa tersebut berakar dari keberadaan aset tanah negara yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rentan diklaim atau masuk dalam inventarisasi tanah redistribusi.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Upaya pengamanan dan legalisasi aset pertahanan sebelumnya telah berjalan melalui koordinasi antarkementerian. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merampungkan penyerahan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat, yang mencakup area seluas 32.782,5 hektare.
Penertiban serupa berlanjut pada awal tahun ini. Pemerintah secara resmi mencabut hak guna usaha (HGU) pihak ketiga yang berada di atas lahan Kemhan dan TNI Angkatan Udara di wilayah Lampung pada Januari 2026. Lahan seluas 85.244,925 hektare yang ditertibkan tersebut memiliki estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain mempertahankan aset eksisting dari potensi sengketa, TNI juga memerlukan ketersediaan ruang tanah baru untuk mendukung rencana pengembangan postur pertahanan teritorial. Candra Wijaya menjelaskan bahwa tambahan lahan dibutuhkan guna merealisasikan pembentukan satuan-satuan tempur dan teritorial baru di berbagai wilayah Indonesia, mencakup Brigade Infanteri (Brigif) hingga Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP).






