tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Andi SompaDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tok! DPR Setuju Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,8 Triliun, Ini Rinciannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi XI DPR RI resmi menyepakati dan menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000. Keputusan ini diambil setelah DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan mengenai alokasi belanja serta rencana kerja kementerian bendahara negara tersebut untuk tahun anggaran 2027.

Kesepakatan pagu sekitar Rp49,8 triliun ini membagi pos belanja ke dalam lima program utama serta mendistribusikannya ke seluruh unit eselon I dan badan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Rincian Berdasarkan Program Kerja

Dari total alokasi yang disetujui, Program Dukungan Manajemen menyerap anggaran terbesar, yakni mencapai Rp45,81 triliun. Di dalam pos ini, tercakup pula dukungan manajemen untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,99 triliun serta fungsi ekonomi senilai Rp298,42 miliar.

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Secara keseluruhan, pembagian pagu Kemenkeu 2027 berdasarkan program meliputi:

  • Program Dukungan Manajemen: Rp45,81 triliun
  • Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun (termasuk fungsi ekonomi Rp2,02 miliar)
  • Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
  • Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
  • Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar

Alokasi Pagu per Unit Eselon I dan Badan

Distribusi anggaran per unit kerja menempatkan Sekretariat Jenderal dan BPU LPDP sebagai penerima pagu terbesar dengan nilai Rp32,03 triliun. Sementara itu, unit pengumpul penerimaan negara seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masing-masing memperoleh alokasi lebih dari Rp4 triliun.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Berikut rincian pagu anggaran Kemenkeu 2027 per unit kerja:

  • Sekretariat Jenderal dan BPU LPDP: Rp32,03 triliun
  • Direktorat Jenderal Pajak: Rp6,27 triliun
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Rp4,26 triliun
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp4,09 triliun
  • BATII: Rp1,36 triliun
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Rp945,39 miliar
  • BPPK dan PKN STAN: Rp342,66 miliar
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp93,2 miliar
  • Direktorat Jenderal Anggaran: Rp48,1 miliar
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp46,65 miliar
  • Inspektorat Jenderal: Rp36,3 miliar

Persetujuan pagu RAPBN 2027 oleh Komisi XI DPR RI ini menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menjalankan fungsi fiskal, pengelolaan kas negara, optimalisasi perpajakan, serta pelayanan pendidikan kedinasan dan pembiayaan riset sepanjang tahun anggaran 2027.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganAnggaran Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap