Komisi XI DPR RI resmi menyepakati dan menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000. Keputusan ini diambil setelah DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan mengenai alokasi belanja serta rencana kerja kementerian bendahara negara tersebut untuk tahun anggaran 2027.
Kesepakatan pagu sekitar Rp49,8 triliun ini membagi pos belanja ke dalam lima program utama serta mendistribusikannya ke seluruh unit eselon I dan badan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rincian Berdasarkan Program Kerja
Dari total alokasi yang disetujui, Program Dukungan Manajemen menyerap anggaran terbesar, yakni mencapai Rp45,81 triliun. Di dalam pos ini, tercakup pula dukungan manajemen untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,99 triliun serta fungsi ekonomi senilai Rp298,42 miliar.
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Secara keseluruhan, pembagian pagu Kemenkeu 2027 berdasarkan program meliputi:
- Program Dukungan Manajemen: Rp45,81 triliun
- Program Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp3,62 triliun (termasuk fungsi ekonomi Rp2,02 miliar)
- Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp267,58 miliar
- Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp78,86 miliar
- Program Pengelolaan Belanja Negara: Rp23,78 miliar
Alokasi Pagu per Unit Eselon I dan Badan
Distribusi anggaran per unit kerja menempatkan Sekretariat Jenderal dan BPU LPDP sebagai penerima pagu terbesar dengan nilai Rp32,03 triliun. Sementara itu, unit pengumpul penerimaan negara seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masing-masing memperoleh alokasi lebih dari Rp4 triliun.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Berikut rincian pagu anggaran Kemenkeu 2027 per unit kerja:
- Sekretariat Jenderal dan BPU LPDP: Rp32,03 triliun
- Direktorat Jenderal Pajak: Rp6,27 triliun
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Rp4,26 triliun
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp4,09 triliun
- BATII: Rp1,36 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: Rp945,39 miliar
- BPPK dan PKN STAN: Rp342,66 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp93,2 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran: Rp48,1 miliar
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp46,65 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp36,3 miliar
Persetujuan pagu RAPBN 2027 oleh Komisi XI DPR RI ini menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menjalankan fungsi fiskal, pengelolaan kas negara, optimalisasi perpajakan, serta pelayanan pendidikan kedinasan dan pembiayaan riset sepanjang tahun anggaran 2027.






