Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp 106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026), bahwa jumlah uang tunai yang diamankan dalam perkara ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Nilai sitaan tersebut melampaui rekor OTT sebelumnya di kantor Bea Cukai yang mengamankan uang tunai sebesar Rp 45 miliar.
Rincian Sitaan Koper Uang dan Valas
Sebagian besar dari total sitaan tersebut disita dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF). KPK mengidentifikasi Arif sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Uang dari kediaman Arif ditemukan tersimpan di dalam sejumlah koper berwarna merah, terdiri atas pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing (valas). Rincian barang bukti dari rumah Arif meliputi: - Uang tunai rupiah sebesar Rp 31,86 miliar - Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 2.611.500 - Dolar Singapura sejumlah SGD 1.974.500 - Riyal Arab Saudi sejumlah SAR 910 - Ringgit Malaysia sejumlah RM 981
Selain itu, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang terkait dengan para pihak dalam perkara ini, yaitu: - Rp 896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) - Rp 49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) - Rp 8 juta dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM)
Penetapan Delapan Tersangka Kasus Suap HGB
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Daftar tersangka tersebut melibatkan jajaran pejabat kementerian, kantor pertanahan daerah, hingga pihak korporasi swasta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR).
KPK juga mengidentifikasi empat orang tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara ini, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz), Erwin, dan Muhammad Fakhry.






