tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Total Rp 106,3 M Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron

Retno PurwantoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 20.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Total Rp 106,3 M Disita KPK dari OTT, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp 106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026), bahwa jumlah uang tunai yang diamankan dalam perkara ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Nilai sitaan tersebut melampaui rekor OTT sebelumnya di kantor Bea Cukai yang mengamankan uang tunai sebesar Rp 45 miliar.

Rincian Sitaan Koper Uang dan Valas

Sebagian besar dari total sitaan tersebut disita dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF). KPK mengidentifikasi Arif sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Uang dari kediaman Arif ditemukan tersimpan di dalam sejumlah koper berwarna merah, terdiri atas pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing (valas). Rincian barang bukti dari rumah Arif meliputi: - Uang tunai rupiah sebesar Rp 31,86 miliar - Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 2.611.500 - Dolar Singapura sejumlah SGD 1.974.500 - Riyal Arab Saudi sejumlah SAR 910 - Ringgit Malaysia sejumlah RM 981

Selain itu, tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang terkait dengan para pihak dalam perkara ini, yaitu: - Rp 896 juta dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) - Rp 49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) - Rp 8 juta dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM)

Penetapan Delapan Tersangka Kasus Suap HGB

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Daftar tersangka tersebut melibatkan jajaran pejabat kementerian, kantor pertanahan daerah, hingga pihak korporasi swasta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR).

KPK juga mengidentifikasi empat orang tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara ini, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz), Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap