tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Pindahkan Penduduk, Ini Paradigma Barunya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 02.08 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Transmigrasi Tak Lagi Sekadar Pindahkan Penduduk, Ini Paradigma Barunya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kawasan transmigrasi di Indonesia kini diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu membuka lapangan kerja produktif, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperluas pasar bagi komoditas lokal dan investasi. Arah kebijakan ini menempatkan kesiapan ekosistem ekonomi sebagai syarat utama yang harus berjalan sebelum proses perpindahan penduduk dilakukan.

Pembaharuan arah kebijakan tersebut dipaparkan dalam forum Transmigration Executive Dialogue (TED) bertajuk "Dari Transmigrasi Menuju Transformasi Regional yang Produktif" di Jakarta. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pembangunan kegiatan usaha dan penciptaan peluang kerja harus mendahului relokasi warga.

Dalam konsep anyar ini, kawasan transmigrasi dirancang membentuk ekosistem terintegrasi dari hulu ke hilir. Rantai nilai yang dibangun mencakup tahapan riset dan pembibitan, produksi, pengolahan, pengemasan, logistik, hingga pemasaran. Salah satu contoh peluang pasar bernilai tinggi yang disorot adalah tingginya kebutuhan komoditas pangan dan hortikultura internasional, seperti konsumsi durian di China yang nilainya diperkirakan menembus Rp137 triliun per tahun.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Lima Program Unggulan Transmigrasi

Untuk merealisasikan ekosistem ekonomi terpadu tersebut, Kementerian Transmigrasi menerapkan lima program kerja utama:

  1. Trans Tuntas, yang berfokus memberikan kepastian hukum dan legalitas atas hak lahan.
  2. Trans Lokal, untuk memastikan warga setempat menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat dari pembangunan kawasan.
  3. Trans Patriot, langkah penempatan sumber daya manusia yang membawa keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi, yang saat ini telah menempatkan 1.476 personel Patriot di 53 kawasan transmigrasi prioritas di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Trans Karya Nusantara, skema percepatan masuknya investasi dan pembukaan lapangan kerja baru sebelum pemukiman penduduk dimulai.
  5. Trans Gotong Royong, penguatan kerja sama terpadu antara unsur pemerintah, institusi perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Peluang Strategis bagi Perekonomian Regional

Pendekatan baru penataan kawasan ini dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan saat ini. Professor of Economics sekaligus Head of Economics Subject di Adam Smith Business School, University of Glasgow, Prof. Soner Ba艧kaya, menilai inisiatif transmigrasi berbasis pertumbuhan regional ini sebagai langkah yang tepat pada momentum yang tepat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Potensi keberhasilan pengembangan kawasan baru tersebut ditopang oleh modal strategis Indonesia, mulai dari jalur perdagangan maritim, posisi geopolitik yang relatif netral, hingga ketersediaan cadangan sumber daya alam penting seperti nikel yang menjadi bahan baku utama industri masa depan termasuk baterai dan kendaraan listrik.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TransmigrasiKementerian Transmigrasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap