tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Penerapan kebijakan pintu terbuka atau liberalisasi ekonomi oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1870 menjadi titik awal pergeseran struktur ekonomi masyarakat di Nusantara. Di balik transformasi pasar tersebut, lahir pula akar sejarah dari mitos pesugihan tuyul yang hingga kini kerap dikaitkan dengan hilangnya uang tunai di pemukiman warga, namun tidak pernah menyentuh brankas perbankan modern.

Dalam kajian folklor, Suwardi Endraswara melalui bukunya Dunia Hantu Orang Jawa (2004) mencatat bahwa tuyul secara tradisional digambarkan sebagai sosok anak kecil berkepala plontos dengan cawat yang menyusup ke rumah-rumah warga. Aktivitasnya dipercaya tidak hanya mengambil uang tunai, tetapi juga barang dan dokumen berharga milik masyarakat.

Asal-Usul Mitos dari Perubahan Ekonomi Kolonial 1870

Perubahan sistem ekonomi pada tahun 1870 menggantikan skema tanam paksa (cultuurstelsel) yang sebelumnya diberlakukan Belanda. Menurut Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks dalam buku Ekonomi Indonesia 1800-2010 (2012), rezim baru ini memicu pengambilalihan kebun-kebun rakyat secara masif untuk dialihkan menjadi perkebunan skala besar dan pabrik gula.

Dampaknya, para petani kecil kian terpinggirkan dan kehilangan kendali atas lahan perkebunan mereka. Pada saat yang bersamaan, kelompok pedagang鈥攂aik dari kalangan pribumi maupun etnis Tionghoa鈥攎eraih keuntungan besar dari skema perdagangan terbuka tersebut. Munculnya kelompok orang kaya baru ini menimbulkan keheranan di kalangan petani pedesaan yang belum mengenal mekanisme pasar modal dan perdagangan modern.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Benturan Logika Petani Subsisten dan Akumulasi Kekayaan Pedagang

Sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2019) memaparkan bahwa masyarakat petani tradisional beroperasi dalam sistem subsisten, yaitu bekerja sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam pandangan agraris ini, penumpukan kekayaan dianggap sebagai proses yang harus terlihat secara fisik dan melalui kerja keras di ladang secara kasat mata.

Sebaliknya, perputaran uang dan laba yang diperoleh para pedagang terjadi di luar penglihatan fisik masyarakat desa. Karena tidak melihat proses kerja keras yang nyata di ladang, masyarakat memandang kekayaan para pedagang sebagai hasil yang tidak wajar. Kecemburuan sosial dan keterbatasan literasi finansial saat itu mendorong timbulnya tuduhan mistis, yakni kerja sama antara pemilik modal dengan makhluk supranatural seperti tuyul.

Dalam karya lainnya, Dari Soal Priayi sampai Nyi Blorong (2002), Ong Hok Ham menegaskan bahwa prasangka tersebut membuat posisi sosial pedagang kerap dipandang rendah. Setiap kali seorang pedagang berhasil membeli aset seperti rumah atau tanah, masyarakat sekitar kerap melabeli mereka memelihara makhluk halus.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Mengapa Lembaga Keuangan Tidak Mengenal Kehilangan Mistis?

Konteks sosio-historis tersebut memperlihatkan bahwa narasi tuyul sejatinya adalah respons psikologis masyarakat pedesaan abad ke-19 dalam menjelaskan disparitas ekonomi dan mekanisme penumpukan modal yang tidak mereka pahami.

Ketika sistem perbankan dan lembaga keuangan modern berkembang, pengamanan aset beralih sepenuhnya ke pencatatan akuntansi ganda (double-entry bookkeeping), pengawasan fisik berkala, serta sistem audit terintegrasi. Kehilangan dana dalam ekosistem finansial formal selalu dapat dilacak melalui selisih pencatatan atau kegagalan prosedur administratif, bukan akibat fenomena supranatural yang selama ini hidup dalam mitologi masyarakat agraris.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap