Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah seperti Kalimantan kembali memicu sorotan publik di media sosial. Sejumlah pihak menuding bahwa kobaran api sengaja disulut demi membuka areal perkebunan kelapa sawit baru. Menanggapi tuduhan tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkara regulasi operasional industri perkebunan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono membantah anggapan bahwa korporasi sawit sengaja membakar lahan untuk ekspansi perkebunan, sekaligus memaparkan aturan hukum dan celah regulasi yang saat ini masih berlaku di lapangan.
Penyebab Munculnya Tudingan terhadap Korporasi
Tudingan terhadap pelaku usaha sawit bermula dari perbincangan di media sosial saat titik panas dan karhutla meluas di Kalimantan. Asumsi publik umumnya mengaitkan lahan yang terbakar dengan upaya penyiapan lahan perkebunan baru secara cepat dan murah.
Namun, GAPKI menegaskan bahwa tuduhan pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit tidak berdasar secara rasional maupun legal. Menjalankan metode pembakaran membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku industri formal.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Risiko Sanksi Berat dan Kebijakan Moratorium Lahan
Eddy Martono menegaskan tidak mungkin bagi perusahaan kelapa sawit membuka lahan dengan metode pembakaran. Regulasi di Indonesia menerapkan sanksi berlapis bagi korporasi yang terbukti menyulut kebakaran hutan atau lahan di area konsesi mereka.
Sanksi tersebut mencakup: - Pencabutan izin operasional dan usaha perkebunan. - Denda finansial dalam jumlah besar. - Tuntutan pidana bagi pihak penanggung jawab.
Selain ancaman sanksi hukum, ekspansi pembukaan lahan baru bagi korporasi telah lama dihentikan melalui kebijakan moratorium pembukaan izin baru kelapa sawit dari pemerintah.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Celah Aturan Kearifan Lokal dan Usulan Tindak Lanjut
Di balik ketatnya aturan bagi perusahaan, Eddy menyoroti keberadaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini masih memberikan ruang pembakaran lahan terbatas atas nama kearifan lokal hingga seluas 2 hektare per kepala keluarga (KK).
Ketentuan pengecualian tersebut dinilai rawan memicu risiko karhutla yang meluas ketika musim kering tiba. Sebagai langkah tindak lanjut pencegahan bencana kabut asap, pimpinan GAPKI menyarankan agar seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang secara total saat kondisi darurat karhutla melanda.






