tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Ucapan Lengkap Bos Sawit Respons Tudingan Soal Kebakaran Hutan-Lahan

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 09.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ucapan Lengkap Bos Sawit Respons Tudingan Soal Kebakaran Hutan-Lahan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah seperti Kalimantan kembali memicu sorotan publik di media sosial. Sejumlah pihak menuding bahwa kobaran api sengaja disulut demi membuka areal perkebunan kelapa sawit baru. Menanggapi tuduhan tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkara regulasi operasional industri perkebunan.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono membantah anggapan bahwa korporasi sawit sengaja membakar lahan untuk ekspansi perkebunan, sekaligus memaparkan aturan hukum dan celah regulasi yang saat ini masih berlaku di lapangan.

Penyebab Munculnya Tudingan terhadap Korporasi

Tudingan terhadap pelaku usaha sawit bermula dari perbincangan di media sosial saat titik panas dan karhutla meluas di Kalimantan. Asumsi publik umumnya mengaitkan lahan yang terbakar dengan upaya penyiapan lahan perkebunan baru secara cepat dan murah.

Namun, GAPKI menegaskan bahwa tuduhan pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit tidak berdasar secara rasional maupun legal. Menjalankan metode pembakaran membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku industri formal.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Risiko Sanksi Berat dan Kebijakan Moratorium Lahan

Eddy Martono menegaskan tidak mungkin bagi perusahaan kelapa sawit membuka lahan dengan metode pembakaran. Regulasi di Indonesia menerapkan sanksi berlapis bagi korporasi yang terbukti menyulut kebakaran hutan atau lahan di area konsesi mereka.

Sanksi tersebut mencakup: - Pencabutan izin operasional dan usaha perkebunan. - Denda finansial dalam jumlah besar. - Tuntutan pidana bagi pihak penanggung jawab.

Selain ancaman sanksi hukum, ekspansi pembukaan lahan baru bagi korporasi telah lama dihentikan melalui kebijakan moratorium pembukaan izin baru kelapa sawit dari pemerintah.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Celah Aturan Kearifan Lokal dan Usulan Tindak Lanjut

Di balik ketatnya aturan bagi perusahaan, Eddy menyoroti keberadaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini masih memberikan ruang pembakaran lahan terbatas atas nama kearifan lokal hingga seluas 2 hektare per kepala keluarga (KK).

Ketentuan pengecualian tersebut dinilai rawan memicu risiko karhutla yang meluas ketika musim kering tiba. Sebagai langkah tindak lanjut pencegahan bencana kabut asap, pimpinan GAPKI menyarankan agar seluruh aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang secara total saat kondisi darurat karhutla melanda.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kelapa sawitkarhutla

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap