tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Verifikasi Berkas Formasi SSCASN BKN untuk CPNS dan PPPK, Ketentuan Unggah dan Alur Seleksi

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.38 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Verifikasi Berkas Formasi SSCASN BKN untuk CPNS dan PPPK, Ketentuan Unggah dan Alur Seleksi
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Tahap seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara kerap menjadi penentu kelolosan awal bagi jutaan pelamar di seluruh Indonesia. Melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap berkas yang diunggah akan melalui proses pemeriksaan digital dan manual oleh verifikator instansi. Ketelitian dalam menyesuaikan dokumen dengan spesifikasi teknis menjadi kunci agar status berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Ketidaksesuaian dokumen unggahan merupakan penyebab utama gugurnya pelamar pada tahap administrasi. Setiap berkas yang diminta memiliki standar format dan ukuran file yang ketat. KTP, Kartu Keluarga (KK), pasfoto berlatar belakang merah, serta swafoto harus diunggah dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB. Sementara itu, dokumen ijazah wajib berbentuk PDF dengan ukuran maksimal 800 KB, dan transkrip nilai dalam format PDF dengan batasan maksimal 500 KB. Dokumen yang buram, terpotong, atau tidak memenuhi limit kapasitas berkas otomatis berisiko ditolak oleh sistem verifikasi.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Kegagalan pada tahap verifikasi berkas formasi SSCASN BKN untuk CPNS dan PPPK berdampak langsung pada terhentinya hak pelamar untuk melangkah ke tahap ujian berikutnya. Aturan seleksi juga menetapkan pembatasan ketat bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi dalam satu periode seleksi. Untuk jalur CPNS, syarat usia pelamar umum adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar, kendati posisi fungsional tertentu seperti dokter, dosen, atau peneliti dapat diperpanjang hingga batas 40 tahun. Sementara untuk jalur PPPK, seperti tenaga kependidikan di bawah Kementerian Sosial, syarat umum mencakup usia minimal 20 tahun, status WNI, dan tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.

Pemerintah membagi kuota seleksi secara proporsional sesuai kebutuhan instansi pusat dan daerah. Pada formasi CASN 2023, dialokasikan sebanyak 572.496 formasi, dengan porsi 80 persen untuk pelamar tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum. Di tingkat pusat, tersedia 78.862 ASN di 72 instansi (28.903 CPNS dan 49.959 PPPK). Adapun di tingkat daerah, alokasi mencakup 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, serta 42.826 PPPK Teknis. Di samping itu, verifikasi data juga melibatkan audit BPKP dan BKN terhadap 2,3 juta tenaga non-ASN guna memastikan keabsahan data peserta seleksi teknis maupun penetapan nomor induk pegawai.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Bagi pelamar yang tengah menyiapkan pendaftaran, langkah awal dimulai dengan memeriksa kembali kejelasan pindai dokumen asli sebelum mengunggahnya ke akun SSCASN. Pastikan seluruh teks pada ijazah dan transkrip terbaca dengan jelas tanpa manipulasi berkas. Setelah dokumen terkirim dan resume pendaftaran dicetak, pantau berkala pengumuman resmi instansi untuk memeriksa hasil verifikasi administrasi dan instruksi tahapan sanggah jika terjadi kendala teknis dari sistem.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap