tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 6 Sep 2026 - 09.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memangkas masa hukuman penjara dan membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tingkat banding ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang mendampingi korban.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer per Sabtu, 5 September 2026, amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026 khusus pada pemidanaan dua terdakwa utama.

Hukuman bagi Serda Edi Sudarko dikurangi dari sebelumnya 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Rekan terdakwanya, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, memperoleh pengurangan vonis dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Putusan banding tersebut juga menganulir pidana tambahan pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada Edi dan Budhi.

Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Terdakwa dan Dampak terhadap Korban

Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konstruksi perkara, Edi dinilai memprovokasi para terdakwa lain, sementara Budhi merupakan inisiator sekaligus peracik cairan air keras.

Adapun Nandala berperan merencanakan aksi penyerangan dan bersama Sami melacak keberadaan Andrie Yunus. Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie mengalami cacat permanen pada indera penglihatan hingga kehilangan kemampuan membaca, serta menderita luka bakar kulit sekitar 20 persen di tubuhnya.

Pertimbangan yang meringankan hukuman pada persidangan sebelumnya mencakup pengakuan para terdakwa, rekam jejak belum pernah dihukum, prestasi tugas kedinasan para terdakwa, serta itikad permohonan maaf yang disampaikan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Desakan Penegakan Etik dari Koalisi Sipil

Keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut menuai kecaman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), koalisi yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia. Koalisi menilai putusan Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengabaikan penderitaan nyata serta kerusakan fisik permanen yang dialami korban.

TAUD turut menyoroti temuan Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama. Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik secara transparan, termasuk menuntut penonaktifan pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap