Pengadilan Tinggi Militer Jakarta memangkas masa hukuman penjara dan membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tingkat banding ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang mendampingi korban.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer per Sabtu, 5 September 2026, amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026 khusus pada pemidanaan dua terdakwa utama.
Hukuman bagi Serda Edi Sudarko dikurangi dari sebelumnya 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Rekan terdakwanya, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, memperoleh pengurangan vonis dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Putusan banding tersebut juga menganulir pidana tambahan pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada Edi dan Budhi.
Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Terdakwa dan Dampak terhadap Korban
Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konstruksi perkara, Edi dinilai memprovokasi para terdakwa lain, sementara Budhi merupakan inisiator sekaligus peracik cairan air keras.
Adapun Nandala berperan merencanakan aksi penyerangan dan bersama Sami melacak keberadaan Andrie Yunus. Serangan air keras tersebut mengakibatkan Andrie mengalami cacat permanen pada indera penglihatan hingga kehilangan kemampuan membaca, serta menderita luka bakar kulit sekitar 20 persen di tubuhnya.
Pertimbangan yang meringankan hukuman pada persidangan sebelumnya mencakup pengakuan para terdakwa, rekam jejak belum pernah dihukum, prestasi tugas kedinasan para terdakwa, serta itikad permohonan maaf yang disampaikan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Desakan Penegakan Etik dari Koalisi Sipil
Keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan tersebut menuai kecaman dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), koalisi yang beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, KontraS, LBH Pers, Trend Asia, Imparsial, dan Greenpeace Indonesia. Koalisi menilai putusan Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengabaikan penderitaan nyata serta kerusakan fisik permanen yang dialami korban.
TAUD turut menyoroti temuan Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama. Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran etik secara transparan, termasuk menuntut penonaktifan pimpinan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.






