Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan keharusan mendesak yang membutuhkan respons kebijakan komprehensif serta berkelanjutan. Langkah antisipasi dinilai tidak boleh lagi bersifat reaktif menyusul temuan ratusan anak yang terpapar narasi kekerasan dan paham radikalisme melalui ruang siber.
Menurut Lestari, upaya mitigasi risiko paparan konten berbahaya menuntut adanya mekanisme terukur yang melibatkan berbagai pihak secara terpadu, mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga operator platform digital. Perempuan yang akrab disapa Rerie ini juga menyoroti pentingnya peran pendidikan inklusif dan penguatan literasi digital sebagai pondasi utama untuk membentuk daya tahan anak terhadap narasi ekstremisme.
Ratusan Anak Terpapar Narasi Kekerasan Ekstrem
Kekhawatiran parlemen ini berakar dari data temuan aparat keamanan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri mencatat sebanyak 620 anak berusia 11 hingga 18 tahun terpapar paham kekerasan serta radikalisasi sepanjang rentang waktu Januari hingga Agustus 2026.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan identifikasi pihak berwenang, ratusan anak tersebut terhubung secara daring dengan True Crime Community, sebuah jejaring kelompok di media sosial yang kerap membahas dan mendistribusikan materi seputar kekerasan ekstrem.
Penguatan Lingkungan Pendidikan dan Regulasi
Menanggapi situasi tersebut, Lestari menyambut positif langkah kolaborasi yang dibangun BNPT bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kolaborasi itu diwujudkan lewat deklarasi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Inisiatif proteksi tersebut juga dinilai selaras dengan payung hukum yang telah diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Implementasi aturan dan sinergi lintas lembaga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak penyebaran ideologi destruktif yang menyasar generasi muda di ranah internet.






