Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen) per 23 Agustus 2026 mencatat baru 361 dari total 9.693 Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF) yang memenuhi syarat terdaftar untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) Paket C. Angka tersebut memperlihatkan penurunan drastis dibanding capaian tahun lalu, ketika 6.128 SPNF atau sekitar 63 persen berpartisipasi dalam pendaftaran.
Menanggapi catatan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan perlunya dukungan serius dari seluruh pemangku kepentingan guna mendongkrak minat masyarakat belajar di SPNF. Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menegaskan bahwa pendidikan nonformal memegang peran krusial di tengah struktur sosial dan ketenagakerjaan nasional.
Menurut Rerie, SPNF merupakan gerbang darurat bagi jutaan anak bangsa yang mengalami putus sekolah maupun kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem pendidikan formal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya pada Rabu (26/8), Kemendikdasmen telah mengingatkan pengelola SPNF untuk terus menggencarkan sosialisasi dan tidak menunda proses pendaftaran para peserta didik yang hendak mengikuti TKA Paket C.
Faktor Penghambat Partisipasi
Rerie menilai minimnya keterlibatan masyarakat dipicu oleh berbagai kendala, mulai dari faktor kultural, stigma sosial, hingga keterbatasan ekonomi dan aksesibilitas. Hingga kini, jalur pendidikan nonformal masih kerap dipandang sebelah mata dibandingkan jalur formal.
Selain persoalan pandangan sosial, sebagian besar peserta didik Paket C berasal dari kelompok ekonomi rentan. Banyak dari mereka terpaksa bekerja demi menopang kebutuhan keluarga, sehingga kesulitan membagi waktu untuk hadir secara rutin dalam kegiatan belajar maupun mengikuti ujian. Hambatan ini kian diperberat oleh minimnya fasilitas belajar serta kendala jaringan komunikasi antara lembaga dan pihak luar.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyetaraan Ijazah dan Penguatan Kompetensi
Guna mengatasi masalah tersebut, Rerie mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan untuk lebih masif mengedukasi publik bahwa ijazah Paket C memiliki kedudukan hukum yang setara dengan ijazah SMA formal. Lulusan pendidikan kesetaraan berhak melanjutkan studi ke perguruan tinggi maupun melamar pekerjaan di berbagai sektor.
Di samping sosialisasi status ijazah, penguatan kapasitas pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dinilai mendesak. Lembaga-lembaga tersebut harus didorong agar mampu mencetak lulusan yang memiliki kompetensi nyata dan siap memasuki dunia kerja, bukan sebatas mengejar pemenuhan dokumen administratif.






