tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Ance ManoppoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 22.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wamendagri Dorong Penguatan Pemda dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah daerah diminta mengambil peran lebih aktif dalam percepatan penyelesaian sengketa lahan dan penataan tata ruang wilayah guna mendukung kejelasan hak atas tanah masyarakat. Langkah ini menjadi sorotan utama menyusul dorongan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya pasif dalam program pembenahan agraria di tingkat lokal.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan peran Pemda tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Bima menyatakan bahwa Kemendagri rutin menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan wajib bagi seluruh jajaran Pemda dalam merancang program kerja, termasuk agenda yang bersentuhan langsung dengan reforma agraria.

Peran GTRA dan Percepatan Tata Ruang

Untuk menjamin integrasi perencanaan, Kemendagri memberikan pembinaan teknis melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Pemda juga memiliki wadah koordinasi langsung lewat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh kepala daerah, didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana harian.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

GTRA memegang fungsi kunci dalam mengoordinasikan penyediaan objek tanah reforma agraria serta memfasilitasi penyelesaian konflik agraria sesuai batas kewenangan masing-masing daerah. Hingga saat ini, struktur GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Di samping kelembagaan, aspek pembiayaan program juga disorot. Pemda didorong tidak hanya bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengoptimalkan alternatif pendanaan lain seperti skema pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Perlindungan Hak Ulayat dan Pendataan Aset Desa

Kemendagri terus berkoordinasi lintas sektor untuk menuntaskan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan sinkronisasi data pertanahan. Koordinasi lapangan ini salah satunya difokuskan pada pembaruan data desa serta kelurahan yang berada di dalam kawasan hutan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam forum tersebut, Bima menegaskan larangan bagi Pemda untuk menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak jika keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui secara sah oleh peraturan perundang-undangan.

Pada tingkat tapak, penataan administrasi tanah desa diperkuat melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Aplikasi ini memfasilitasi pemerintah desa dalam mendata, menginventarisasi, menatausahakan, dan memantau status kepemilikan aset tanah secara sistematis. Berdasarkan catatan Kemendagri, SIPADES telah diadopsi oleh 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemerintah DaerahKemendagri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap