Pemerintah daerah diminta mengambil peran lebih aktif dalam percepatan penyelesaian sengketa lahan dan penataan tata ruang wilayah guna mendukung kejelasan hak atas tanah masyarakat. Langkah ini menjadi sorotan utama menyusul dorongan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya pasif dalam program pembenahan agraria di tingkat lokal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan peran Pemda tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bima menyatakan bahwa Kemendagri rutin menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan wajib bagi seluruh jajaran Pemda dalam merancang program kerja, termasuk agenda yang bersentuhan langsung dengan reforma agraria.
Peran GTRA dan Percepatan Tata Ruang
Untuk menjamin integrasi perencanaan, Kemendagri memberikan pembinaan teknis melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Pemda juga memiliki wadah koordinasi langsung lewat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh kepala daerah, didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana harian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

GTRA memegang fungsi kunci dalam mengoordinasikan penyediaan objek tanah reforma agraria serta memfasilitasi penyelesaian konflik agraria sesuai batas kewenangan masing-masing daerah. Hingga saat ini, struktur GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Di samping kelembagaan, aspek pembiayaan program juga disorot. Pemda didorong tidak hanya bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengoptimalkan alternatif pendanaan lain seperti skema pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Perlindungan Hak Ulayat dan Pendataan Aset Desa
Kemendagri terus berkoordinasi lintas sektor untuk menuntaskan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan sinkronisasi data pertanahan. Koordinasi lapangan ini salah satunya difokuskan pada pembaruan data desa serta kelurahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam forum tersebut, Bima menegaskan larangan bagi Pemda untuk menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak jika keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui secara sah oleh peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat tapak, penataan administrasi tanah desa diperkuat melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Aplikasi ini memfasilitasi pemerintah desa dalam mendata, menginventarisasi, menatausahakan, dan memantau status kepemilikan aset tanah secara sistematis. Berdasarkan catatan Kemendagri, SIPADES telah diadopsi oleh 21.074 desa, atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.






