Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) dan berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi warung mi ayam tersebut. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kronologi dan Pemicu Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku yang berinisial AK (23) saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Dari komunikasi tersebut, keduanya mencapai kesepakatan untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.
Dalam perjanjian awal, disepakati biaya jasa sebesar Rp250.000. Namun, setelah pertemuan selesai dan korban menagih pembayaran, pelaku AK tidak memenuhi kesepakatan nominal tersebut dan hanya membayar sebesar Rp50.000.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perbedaan pembayaran tersebut menyulut perselisihan hingga berujung pada tindak penganiayaan. Pelaku mencekik leher korban di tempat kejadian perkara (TKP) hingga korban tidak berdaya dan kehilangan nyawa.
Hasil Autopsi RS Polri Kramat Jati
Hasil penyelidikan medis mengungkap penyebab pasti kematian korban. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat cekikan di leher yang menyebabkan patahnya tulang rawan gondok. Patahnya tulang rawan tersebut menyumbat jalan pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas.
Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter di RS Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan saat insiden terjadi. Janin yang berada di dalam kandungan korban diketahui berjenis kelamin perempuan dan dinyatakan telah meninggal dunia bersamaan dengan saat korban mengembuskan napas terakhirnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 23 tahun tersebut kini harus menghadapi proses hukum atas kasus hilangnya nyawa korban.
Atas tindakannya, pelaku AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Berdasarkan pasal tersebut, AK terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.






