tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChat

Fitri LimbongDiterbitkan 16 Sep 2026 - 00.53 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Lewat MiChat
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah warung mi ayam di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) dan berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian.

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di lokasi warung mi ayam tersebut. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kronologi dan Pemicu Penganiayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku yang berinisial AK (23) saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Dari komunikasi tersebut, keduanya mencapai kesepakatan untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.

Dalam perjanjian awal, disepakati biaya jasa sebesar Rp250.000. Namun, setelah pertemuan selesai dan korban menagih pembayaran, pelaku AK tidak memenuhi kesepakatan nominal tersebut dan hanya membayar sebesar Rp50.000.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Perbedaan pembayaran tersebut menyulut perselisihan hingga berujung pada tindak penganiayaan. Pelaku mencekik leher korban di tempat kejadian perkara (TKP) hingga korban tidak berdaya dan kehilangan nyawa.

Hasil Autopsi RS Polri Kramat Jati

Hasil penyelidikan medis mengungkap penyebab pasti kematian korban. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat cekikan di leher yang menyebabkan patahnya tulang rawan gondok. Patahnya tulang rawan tersebut menyumbat jalan pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas.

Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter di RS Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan saat insiden terjadi. Janin yang berada di dalam kandungan korban diketahui berjenis kelamin perempuan dan dinyatakan telah meninggal dunia bersamaan dengan saat korban mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 23 tahun tersebut kini harus menghadapi proses hukum atas kasus hilangnya nyawa korban.

Atas tindakannya, pelaku AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Berdasarkan pasal tersebut, AK terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bekasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap