Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan keuangan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas resmi guna memancing korban menyerahkan data identitas sensitif.
Berdasarkan pantauan Satgas Pasti, pelaku kerap memanfaatkan data awal kependudukan korban鈥攕eperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kartu Keluarga (KK), atau foto KTP鈥攁gar terlihat meyakinkan saat melancarkan aksinya.
Ragam Modus Rekayasa Informasi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah metode untuk menjerat korban melalui saluran komunikasi pribadi:
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

- Komunikasi Pribadi Langsung: Pelaku menghubungi calon korban secara langsung dan mengaku sebagai petugas Dukcapil. Dengan berbagai dalih administrasi, pelaku meminta informasi penting seperti NIK, data KK, foto KTP, hingga data pribadi lainnya.
- Tautan dan Barcode Palsu: Pelaku menyebarkan tautan atau kode respons cepat (barcode/QR code) palsu melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Calon korban diarahkan untuk mengeklik atau memindai kode tersebut guna mengisi formulir data identitas.
- Situs Tiruan Dukcapil: Pelaku membuat situs web tiruan yang didesain semirip mungkin dengan laman resmi Dukcapil. Korban yang terkecoh kemudian memasukkan data sensitif pada situs palsu tersebut, yang langsung terekam oleh pelaku kejahatan siber.
Langkah Pencegahan dan Saluran Pengaduan
Satgas Pasti menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim siapa pun yang mengaku sebagai aparat atau petugas resmi melalui pesan daring. Konfirmasi mandiri melalui kanal komunikasi resmi instansi terkait wajib dilakukan sebelum menuruti instruksi apa pun.
Untuk meminimalkan risiko kerugian, masyarakat diimbau mematuhi beberapa panduan keamanan data:
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

- Jangan membagikan NIK, nomor KK, foto KTP, kode OTP, PIN, maupun kata sandi (password) kepada pihak tidak dikenal.
- Hindari mengeklik tautan asing atau memindai kode QR yang dikirimkan secara acak lewat pesan pribadi.
- Tolak segala bentuk permintaan transfer dana atau instruksi pembayaran yang mencurigakan.
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi keuangan, laporan penanganan dapat segera diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs resmi pengaduan lembaga tersebut.






