tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas Dukcapil

Retno PurwantoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 23.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas Dukcapil
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan keuangan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas resmi guna memancing korban menyerahkan data identitas sensitif.

Berdasarkan pantauan Satgas Pasti, pelaku kerap memanfaatkan data awal kependudukan korban鈥攕eperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kartu Keluarga (KK), atau foto KTP鈥攁gar terlihat meyakinkan saat melancarkan aksinya.

Ragam Modus Rekayasa Informasi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah metode untuk menjerat korban melalui saluran komunikasi pribadi:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454
  1. Komunikasi Pribadi Langsung: Pelaku menghubungi calon korban secara langsung dan mengaku sebagai petugas Dukcapil. Dengan berbagai dalih administrasi, pelaku meminta informasi penting seperti NIK, data KK, foto KTP, hingga data pribadi lainnya.
  2. Tautan dan Barcode Palsu: Pelaku menyebarkan tautan atau kode respons cepat (barcode/QR code) palsu melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. Calon korban diarahkan untuk mengeklik atau memindai kode tersebut guna mengisi formulir data identitas.
  3. Situs Tiruan Dukcapil: Pelaku membuat situs web tiruan yang didesain semirip mungkin dengan laman resmi Dukcapil. Korban yang terkecoh kemudian memasukkan data sensitif pada situs palsu tersebut, yang langsung terekam oleh pelaku kejahatan siber.

Langkah Pencegahan dan Saluran Pengaduan

Satgas Pasti menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim siapa pun yang mengaku sebagai aparat atau petugas resmi melalui pesan daring. Konfirmasi mandiri melalui kanal komunikasi resmi instansi terkait wajib dilakukan sebelum menuruti instruksi apa pun.

Untuk meminimalkan risiko kerugian, masyarakat diimbau mematuhi beberapa panduan keamanan data:

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG
  • Jangan membagikan NIK, nomor KK, foto KTP, kode OTP, PIN, maupun kata sandi (password) kepada pihak tidak dikenal.
  • Hindari mengeklik tautan asing atau memindai kode QR yang dikirimkan secara acak lewat pesan pribadi.
  • Tolak segala bentuk permintaan transfer dana atau instruksi pembayaran yang mencurigakan.

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi keuangan, laporan penanganan dapat segera diajukan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs resmi pengaduan lembaga tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap