tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Waspada Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Cara Melindungi Diri

Ance ManoppoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 11.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Paparan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Cara Melindungi Diri
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Masyarakat di sejumlah wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Bengkulu diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Analisis citra satelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (6/9/2026) pukul 08.00 WIB mengonfirmasi terbentuknya dua klaster sebaran abu vulkanik dari gunung api yang berada di Selat Sunda tersebut.

Peningkatan sebaran abu ini dipicu oleh aktivitas erupsi tipe Strombolian yang masih terus berlangsung. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM per Minggu (6/9/2026), status Gunung Anak Krakatau saat ini berada pada Status Level III (Siaga). Aktivitas tersebut menghasilkan lontaran batu pijar dan semburan abu vulkanik.

Rangkaian erupsi sebelumnya terekam pada 4 September 2026 pukul 22.03 WIB dengan amplitudo seismogram maksimum 19 mm berdurasi sekitar 29 detik. Erupsi berlanjut secara menerus pada 5 September 2026 dengan suara gemuruh dan semburan merah yang terpantau jelas dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Krakatau Pasauran.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebaran Abu Vulkanik Berdasarkan Analisis Satelit

Data pemantauan atmosfer BMKG memetakan arah pergerakan abu vulkanik ke dalam dua lapisan ketinggian utama:

  • Ketinggian hingga 20.000 kaki: Partikel abu terpantau bergerak ke arah timur laut hingga selatan, mencakup sebagian wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perairan sekitarnya.
  • Ketinggian hingga 50.000 kaki: Partikel abu bergerak ke arah barat daya hingga barat laut, melintasi sebagian wilayah Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, serta Samudra Hindia.

Untuk meminimalkan ancaman langsung dari lontaran material kawah, Badan Geologi telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki untuk mendekat atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung api.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kelompok Rentan Terhadap Paparan Abu

Paparan partikel abu vulkanik memerlukan perlindungan fisik mandiri, terutama bagi kelompok masyarakat dengan tingkat risiko kesehatan tinggi. Kelompok yang membutuhkan perhatian lebih antara lain:

  • Bayi dan anak-anak
  • Warga lanjut usia (lansia)
  • Ibu hamil
  • Penderita asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), dan gangguan paru lainnya
  • Penderita penyakit jantung
  • Pekerja dengan intensitas kegiatan tinggi di luar ruangan

Warga di kawasan terdampak dianjurkan membatasi aktivitas di ruang terbuka dan menggunakan masker pelindung pernapasan untuk menghindari dampak buruk inhalasi partikel abu.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BMKGBadan Geologi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap