Peredaran pesan singkat yang menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance belakangan ini kian meresahkan masyarakat. Berbagai tawaran pekerjaan sampingan daring kerap disebarkan melalui pesan WhatsApp dengan janji pekerjaan yang mudah dan instan. Namun, dalam beberapa kasus, para pencari kerja justru diminta untuk membayarkan sejumlah uang. Menanggapi maraknya praktik tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha entitas yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak berizin, seperti Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Dalam melancarkan aksinya, modus penipuan berkedok lowongan freelance dijalankan dengan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban. Sebagai contoh, pesan tawaran pekerjaan sampingan yang diterima seorang warga bernama Rangga mencatut nama perusahaan seperti PT Tiranyx Digitalis Nusantara, dengan pengirim pesan bernama Masnah yang mengaku sebagai rekruter di bidang digital marketing. Modus penipuan kerja paruh waktu juga dijalankan oleh entitas BBH Indonesia, yang menawarkan tugas melalui aplikasi khusus dan mewajibkan anggotanya menyetorkan sejumlah uang deposit.
Untuk memikat calon korban, BBH Indonesia menjanjikan para anggotanya dapat menerima pendapatan harian. Entitas ini turut menerapkan sistem member-get-member dengan iming-iming bonus secara berjenjang bagi anggota yang berhasil merekrut orang lain. Guna memperkuat kepercayaan korban, BBH Indonesia mencatut nama agensi periklanan asal Inggris, Bartle Bogle Hegarty, serta kerap menghadirkan warga negara asing dalam rapat-rapat yang digelar bersama para anggotanya.
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Selain entitas kerja paruh waktu, Satgas PASTI juga menindak entitas Smart Wallet yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Smart Wallet dinilai menjalankan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan menerapkan sistem multi-level marketing (MLM). Karena tidak memiliki perizinan operasional resmi di Indonesia dan terindikasi melakukan aktivitas penipuan, seluruh kegiatan usaha entitas tersebut resmi dihentikan.
Penindakan terhadap entitas ilegal ini dilakukan melalui kerja sama antarlembaga. Untuk BBH Indonesia, Satgas PASTI melakukan pemblokiran akses tautan atau link URL, pemblokiran rekening bank terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara untuk Smart Wallet, pemblokiran akses dan URL dilakukan bersama oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Penegasan penghentian kedua entitas ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK pada Selasa, 26 Maret 2024.
Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar senantiasa menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, saat menerima penawaran keuangan atau pekerjaan. Aspek Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga resmi yang mengawasi. Sementara aspek Logis menuntut masyarakat berpikir kritis terhadap janji keuntungan harian atau syarat deposit uang yang tidak masuk akal dalam skema pekerjaan.
Bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan, pinjaman online ilegal, atau penipuan kerja sampingan, laporan dapat segera disampaikan ke Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan dapat dilakukan melalui sambungan telepon 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.






