Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Wei Shang menuai sorotan publik setelah diduga memburu dan menyantap penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Akibat perbuatannya tersebut, Wei Shang kini telah diamankan oleh petugas Imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa dugaan tindakan Wei Shang membunuh dan mengonsumsi hewan dilindungi tersebut terungkap berdasarkan unggahan di akun media sosial miliknya sendiri. Konten tersebut kemudian memicu respons dari otoritas daerah setempat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat langsung mengirimkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Makassar. Surat permohonan itu meminta petugas imigrasi untuk mengamankan Wei Shang saat berada di Bandara Makassar sebelum bertolak meninggalkan wilayah Indonesia.
Petugas Imigrasi kemudian mengamankan Wei Shang setelah yang bersangkutan terindikasi hendak melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335 rute Makassar menuju Kuala Lumpur.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Abdi Widodo Subagio menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA asal China tersebut dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum di Indonesia dapat diselesaikan terlebih dahulu.






