Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) asal China berinisial JZ (29). Pria tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa JZ masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan. Padahal, izin kunjungan tersebut secara tegas tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan maupun kegiatan komersial apa pun di Indonesia.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Haryo Sakti menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Proses pemulangan paksa terhadap JZ berlangsung pada hari Senin (7/9) pukul 14.30 WITA. Guna memastikan kelancaran dan kepatuhan seluruh tahapan keberangkatan, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar diterjunkan langsung mengawal WN China tersebut hingga memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam pelaksanaan pendeportasian, JZ diterbangkan meninggalkan Bali menggunakan jadwal penerbangan rute Denpasar鈥揝hanghai鈥揅hangsha.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Komitmen Pengawasan Orang Asing
Langkah penindakan yang diambil oleh jajaran Imigrasi Denpasar mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan apresiasinya terhadap kesigapan petugas di lapangan dalam menindak pelanggaran tersebut.
Ramdhani menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen jajaran keimigrasian untuk menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.






