Proses seleksi calon anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kini memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah pejabat BPKN petahana turut tercatat kembali mengikuti seleksi untuk masa jabatan periode 2027-2030 tersebut.
Di tengah tahapan krusial ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong DPR agar meneliti secara mendalam setiap isu yang menjadi perhatian publik, terutama yang menyangkut rekam jejak penyelesaian sengketa konsumen.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses seleksi yang sedang berjalan di parlemen. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekam jejak kandidat tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas lembaga perlindungan konsumen negara.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menurut Niti, kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh para calon komisioner BPKN mencakup kompetensi, integritas, independensi, serta rekam jejak nyata dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di lapangan.
Sorotan Sengketa Pengembalian Dana Konsumen
Dorongan pendalaman integritas ini mengemuka di tengah adanya kasus perlindungan konsumen yang belum tuntas dan sempat menyita perhatian legislatif. Salah satu persoalan yang disorot adalah sengketa pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 3RD WORLD TOUR IN JAKARTA 2025.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 1.079 konsumen pemegang 1.078 tiket dilaporkan masih menunggu proses pengembalian dana dengan estimasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp4,6 miliar. DPR sendiri sebelumnya telah merespons aduan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan perwakilan konsumen dengan unsur BPKN.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Keberadaan sejumlah pejabat BPKN yang kembali mencalonkan diri membuat penanganan kasus-kasus mangkrak semacam ini menjadi tolok ukur penting dalam uji kelayakan.
Selain menekankan aspek integritas kandidat, YLKI turut mengingatkan perlunya pembenahan internal kelembagaan BPKN ke depan. BPKN dinilai harus memperkuat strategi komunikasi publik agar masyarakat luas dapat memantau secara transparan setiap rekomendasi serta langkah advokasi yang telah dijalankan lembaga tersebut.






