Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran di enam polres menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka merupakan perorangan yang diduga membuka lahan perkebunan pribadi dengan cara membakar.
Total luasan area yang dibakar oleh kesepuluh tersangka tersebut mencapai 17,25 hektare. Penindakan hukum ini dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten yang mengalami lonjakan titik panas selama musim kemarau.
Sebaran Tersangka di Enam Wilayah Polres
Penetapan tersangka tersebar di beberapa kepolisian resor di bawah naungan Polda Jambi. Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, yang diduga membakar lahan seluas 5 hektare.
Penanganan terbanyak berada di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat dengan lima perkara dan lima tersangka. Di antaranya tersangka JS dan PS asal Muara Danau yang diduga membakar 2 hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing membakar area seluas 1 hektare.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di wilayah lainnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan tersangka S, warga Geragai, atas dugaan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan. Sementara itu, Polres Tebo memproses dua tersangka, yakni H dan Y asal Suo-Suo, Kecamatan Sumay, atas pembakaran lahan perkebunan seluas lebih dari 1 hektare.
Polres Sarolangun turut menetapkan tersangka berinisial B dari kawasan Limun, sedangkan Polres Merangin memproses hukum tersangka AA dari Bangko Barat. Keduanya diduga membuka lahan masing-masing seluas sekitar 1 hektare dengan metode pembakaran.
Jeratan Hukum dan Data Karhutla Jambi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan catatan Humas Polda Jambi, akumulasi kebakaran lahan di Provinsi Jambi dari Januari hingga 27 Agustus 2026 telah mencakup 4.682 titik panas (hotspot) dengan total area terbakar mencapai 954,41 hektare.
Kabupaten Muaro Jambi mencatat luasan lahan terbakar tertinggi yakni 302,93 hektare, disusul Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 214,40 hektare. Wilayah lain yang terdampak meliputi Sarolangun (143,61 hektare), Batang Hari (95,53 hektare), Tanjung Jabung Timur (88,88 hektare), Tebo (84,76 hektare), Bungo (14 hektare), serta Merangin (10,30 hektare).






