tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 05.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama jajaran di enam polres menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka merupakan perorangan yang diduga membuka lahan perkebunan pribadi dengan cara membakar.

Total luasan area yang dibakar oleh kesepuluh tersangka tersebut mencapai 17,25 hektare. Penindakan hukum ini dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten yang mengalami lonjakan titik panas selama musim kemarau.

Sebaran Tersangka di Enam Wilayah Polres

Penetapan tersangka tersebar di beberapa kepolisian resor di bawah naungan Polda Jambi. Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, yang diduga membakar lahan seluas 5 hektare.

Penanganan terbanyak berada di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat dengan lima perkara dan lima tersangka. Di antaranya tersangka JS dan PS asal Muara Danau yang diduga membakar 2 hektare lahan, serta F dan SS yang masing-masing membakar area seluas 1 hektare.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di wilayah lainnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan tersangka S, warga Geragai, atas dugaan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar di Teluk Dawan. Sementara itu, Polres Tebo memproses dua tersangka, yakni H dan Y asal Suo-Suo, Kecamatan Sumay, atas pembakaran lahan perkebunan seluas lebih dari 1 hektare.

Polres Sarolangun turut menetapkan tersangka berinisial B dari kawasan Limun, sedangkan Polres Merangin memproses hukum tersangka AA dari Bangko Barat. Keduanya diduga membuka lahan masing-masing seluas sekitar 1 hektare dengan metode pembakaran.

Jeratan Hukum dan Data Karhutla Jambi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Berdasarkan catatan Humas Polda Jambi, akumulasi kebakaran lahan di Provinsi Jambi dari Januari hingga 27 Agustus 2026 telah mencakup 4.682 titik panas (hotspot) dengan total area terbakar mencapai 954,41 hektare.

Kabupaten Muaro Jambi mencatat luasan lahan terbakar tertinggi yakni 302,93 hektare, disusul Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 214,40 hektare. Wilayah lain yang terdampak meliputi Sarolangun (143,61 hektare), Batang Hari (95,53 hektare), Tanjung Jabung Timur (88,88 hektare), Tebo (84,76 hektare), Bungo (14 hektare), serta Merangin (10,30 hektare).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaHukumPolda JambiJambi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap