Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menewaskan pedagang kaca, Bambang Setiawan. Penangkapan para pelaku berlangsung di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peristiwa penganiayaan fatal tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Korban, Bambang Setiawan, diserang oleh sekelompok orang yang saat itu belum teridentifikasi hingga tewas di lokasi kejadian.
Penetapan identitas dan perburuan tersangka dilakukan penyidik melalui integrasi bukti ilmiah dan keterangan saksi. Iman menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi serta menganalisis rekaman digital CCTV, video amatir, pencocokan sidik jari laten dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pembuatan sketsa terduga pelaku.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik berupa satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Penyidik juga mengamankan satu buah flashdisk berisi video dari media sosial maupun data ekstraksi DVR CCTV untuk kepentingan analisis laboratorium forensik digital.






