tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Penempatan dan Fokus Tugas

Retno PurwantoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Penempatan dan Fokus Tugas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat dalam menekan kebakaran hutan dan lahan dengan menerjunkan ribuan pegawai langsung ke wilayah rawan api. Sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan dikerahkan ke enam provinsi guna memperkuat penanganan lapangan secara terkoordinasi.

Langkah pengerahan skala besar ini dipadukan dengan pengawasan langsung tingkat pimpinan kementerian menyusul arahan penanganan bencana kabut asap dan titik api di pulau Sumatra dan Kalimantan.

Wilayah mana saja yang menjadi lokasi penugasan 5.000 ASN Kemenhut?

Pengerahan personel difokuskan pada enam provinsi prioritas yang menghadapi ancaman dan sebaran titik kebakaran hutan dan lahan. Enam wilayah kerja tersebut meliputi:

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Riau
  • Sumatera Selatan
  • Jambi

Bagaimana rincian pembagian penempatan personel di lapangan?

Dari total 5.000 ASN yang ditugaskan, distribusi personel disesuaikan dengan kebutuhan wilayah terdampak:

  • Sebanyak 2.200 ASN ditempatkan di tiga provinsi di wilayah Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah).
  • Khusus untuk Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan mendatangkan 700 ASN yang dimobilisasi dari daerah-daerah lain yang tidak terlalu terdampak karhutla.
  • Sisa personel disebar ke provinsi prioritas lainnya di Pulau Sumatra, mencakup Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Apa instruksi khusus bagi pejabat eselon I Kementerian Kehutanan?

Selain mobilisasi staf operasional, pejabat eselon I Kementerian Kehutanan diwajibkan untuk langsung berkantor di enam provinsi sasaran. Keberadaan pejabat tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan manajerial dan koordinasi taktis pemadaman di masing-masing daerah.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Apa agenda peninjauan Menteri Kehutanan ke Kalimantan Barat?

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau langsung lokasi karhutla di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan instruksi penanganan karhutla dijalankan secara menyeluruh dan efektif oleh seluruh unsur terkait.

Bagaimana situasi terkini sebaran titik panas di Kalimantan Barat?

Berdasarkan data pantauan hingga malam sebelum peninjauan lapangan, jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kalimantan Barat telah mengalami penurunan hingga menyisakan 28 titik. Pengerahan ratusan personel tambahan ke provinsi ini diarahkan untuk menuntaskan pemadaman sisa titik api serta mencegah potensi kemunculan titik baru.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Raja Juli AntonikarhutlaASN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap