Penghitungan suara bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama resmi berakhir pada Senin (31/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dari deretan nama yang diusulkan oleh perwakilan cabang dan wilayah di seluruh Indonesia, perolehan suara mengerucut pada lima nama teratas dengan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memimpin perolehan suara terbanyak.
Dalam proses sidang pleno tersebut, usulan dijaring langsung melalui pemanggilan perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) satu per satu.
Rekapitulasi Suara Bakal Calon Ketum PBNU
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir Sidang Pleno V, Gus Kikin memimpin telak dengan perolehan 472 suara. Di posisi kedua, KH Zulfa Mustofa meraih 262 suara, disusul ketat oleh KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara. Sementara itu, posisi keempat ditempati oleh KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara, dan urutan kelima diduduki oleh KH Nusron Wahid dengan 207 suara.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain lima besar tersebut, usulan dari peserta Muktamar juga sempat mengalir ke sejumlah nama lain yang memperoleh suara di bawah 200, yaitu: - KH Yusuf Chudori (176 suara) - H Saifullah Yusuf (174 suara) - KH Abdul Ghaffar Rozin (155 suara) - H Gudfan Arif (108 suara) - H Kamaruddin Amin (104 suara) - Prof Mohammad Nuh (94 suara)
Tahapan Verifikasi dan Musyawarah AHWA
Pimpinan Sidang Pleno yang juga merupakan Ketua PWNU Sumatera Barat, Prof Ganefri, menegaskan bahwa lima peraih suara terbanyak tidak otomatis langsung maju tanpa penyaringan. Seluruh nama yang masuk lima besar harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan sebelum diserahkan kepada formatur Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Merujuk pada Pasal 7 Tata Tertib, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi oleh para bakal calon: 1. Pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian di tingkat PBNU, PWNU, PCNU, atau ketua badan otonom (banom) maupun lembaga tingkat pusat. 1. Tidak sedang menempati jabatan politik. 1. Tidak menduduki jabatan sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir. 1. Tidak pernah dikenakan sanksi tindakan organisatoris, begitu pula terhadap kepengurusan yang pernah dipimpinnya. 1. Mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Nama-nama dari jajaran lima besar yang lolos seluruh verifikasi persyaratan administratif tersebut selanjutnya akan dibawa ke hadapan AHWA untuk dimusyawarahkan dalam sidang tertutup.






