Sebanyak lima pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Bantuan Presiden (Banpres) dengan total nilai mencapai Rp100 miliar. Alokasi dana bantuan ini disalurkan secara khusus untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah rawan di daerah tersebut.
Dari total alokasi bantuan Rp100 miliar tersebut, pembagian anggaran disalurkan ke tingkat provinsi dan empat pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menerima kucuran dana sebesar Rp30 miliar. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan bantuan senilai Rp20 miliar, dan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) juga menerima alokasi sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, dua daerah lainnya, yaitu Pemkab Ogan Ilir dan Pemkab Banyuasin, masing-masing menerima bantuan sebesar Rp15 miliar.
Percepatan Pencairan dan Pemanfaatan Dana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta seluruh pemerintah daerah penerima manfaat untuk memproses pencairan dana tersebut sesegera mungkin. Menurutnya, percepatan pencairan sangat penting agar anggaran dapat langsung digunakan untuk langkah-langkah penanggulangan karhutla secara efektif di lapangan, pembelian peralatan penunjang, hingga pencegahan dampak lain yang timbul seperti masalah kesehatan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kucuran Bantuan Presiden ini hadir melengkapi berbagai dukungan anggaran penanggulangan karhutla yang sebelumnya telah disiapkan oleh instansi lain. Dukungan pembiayaan penanganan karhutla tersebut telah tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian lain, unsur TNI, Polri, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelolaan Bantuan Bersama BPBD
Untuk memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan tertib dan tepat sasaran, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang memuat petunjuk teknis mengenai penyaluran serta pengelolaan bantuan tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi jajaran pemda dalam memanfaatkan dana banpres.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana Bantuan Presiden ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pemprov Sumsel beserta pemkab terkait akan berkoordinasi dan bekerja sama secara langsung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses penyalurannya guna mendukung penanganan karhutla di daerah.






